KORANRIAU.co,PEKANBARU - Perlindungan terhadap anak menjadi upaya yang terus mendapat perhatian pemerintah di berbagai daerah. Di tengah perkembangan zaman dan tantangan sosial yang semakin kompleks, kehadiran pembaruan regulasi dinilai penting untuk memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindungi secara optimal.
Komitmen tersebut
ditegaskan Pemerintah Provinsi Riau dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Perlindungan Anak. Ranperda ini dibahas sebagai upaya
memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan
perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Plt Gubernur Riau, SF
Hariyanto, mengatakan bahwa pemerintah daerah sependapat dengan pandangan umum
fraksi-fraksi DPRD Riau yang menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak
melalui pendekatan yang menyeluruh. Menurutnya, perlindungan anak harus menjadi
tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Terhadap pandangan umum
fraksi-fraksi DPRD Riau pada Ranperda tentang Perlindungan Anak, dapat kami
sampaikan Pemprov Riau sependapat bahwa perlindungan anak harus diperkuat
melalui pendekatan yang terpadu dan berkelanjutan guna melindungi anak dari
berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah.
Penguatan layanan pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, rumah aman, dan
pemulihan korban menjadi perhatian utama,” katanya di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Riau, Senin (22/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa
Ranperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas merupakan penyempurnaan dari
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. Pembaruan regulasi tersebut dilakukan agar
kebijakan yang ada tetap relevan dengan dinamika sosial dan tantangan
perlindungan anak yang terus berkembang.
“Ranperda ini merupakan
penyempurnaan dari Perda Nomor 3 Tahun 2013 dengan menyesuaikan perkembangan
regulasi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Termasuk penguatan pemenuhan hak anak,
fasilitas ramah anak, forum anak, dan perlindungan bagi kelompok anak rentan,”
jelasnya.
Diterangkan, peran
keluarga memiliki posisi yang sangat penting dalam upaya perlindungan anak.
Karena itu, penguatan pendidikan moral dan karakter harus berjalan seiring
dengan kebijakan perlindungan yang diterapkan pemerintah.
Ia menambahkan,
anak-anak yang berada dalam kelompok rentan memerlukan perhatian khusus agar
terhindar dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Upaya pencegahan
harus menjadi prioritas agar berbagai persoalan yang mengancam tumbuh kembang
anak dapat diminimalkan sejak dini.
“Pemerintah Provinsi
Riau sependapat bahwa penguatan peran keluarga, pendidikan moral dan karakter,
perlindungan anak rentan, serta pencegahan kekerasan dan eksploitasi harus
menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan perlindungan anak,”
terangnya.
Plt Gubri SF Hariyanto
juga menyoroti tantangan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi
digital. Oleh sebab itu, perlindungan anak tidak hanya dilakukan di lingkungan
keluarga dan masyarakat, tetapi juga harus mencakup ruang digital yang kini
menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak.
“Kami juga mendukung
penguatan perlindungan anak di ruang digital, ketahanan keluarga, serta sinergi
lintas sektor dalam memberikan perlindungan yang efektif dan berkelanjutan.
Perlindungan anak harus dilaksanakan secara komprehensif melalui pemenuhan hak
anak, penguatan keluarga dan masyarakat, serta pengembangan Kabupaten/Kota
layak anak,” ungkapnya.
“Ranperda ini disusun
untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, termasuk
pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan kelembagaan layanan, serta
dukungan pembiayaan yang berkelanjutan. Kami berharap Ranperda ini dapat
menghasilkan regulasi yang implementatif, responsif, dan berpihak pada
kepentingan terbaik bagi anak sebagai generasi penerus pembangunan daerah,”
harapnya.
Dituturkan, seluruh
saran dan masukan dari legislatif akan menjadi bahan penyempurnaan dalam
pembahasan bersama panitia khusus. Pihaknya juga akan memberikan perhatian
terhadap penguatan UPT PPA serta perlindungan anak di wilayah daerah terpencil
hingga kawasan rentan lainnya.
“Kami akan memperhatikan
penguatan UPT PPA, literasi digital keluarga, partisipasi Forum Anak, pembiayaan,
pengawasan, serta perlindungan anak di wilayah pesisir, perkebunan, daerah
terpencil, dan kawasan rentan lainnya. Demikian jawaban dan penjelasan yang
dapat kami sampaikan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau.
Seluruh saran, masukan, dan pendapat yang telah disampaikan akan menjadi bahan
penyempurnaan dalam pembahasan bersama panitia khusus,” pungkasnya. mcr

No Comment to " Soal Perlindungan Anak, Pemprov Riau Sepakat dengan Dewan "