KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru segera melimpahkan berkas perkara kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23) dengan tersangka Raihan Mufazzar (21), ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah proses
penyerahan tersangka Raihan dan barang bukti (BB) atau tahap II dari penyidik Polresta
Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilaksanakan pada Kamis pekan
lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina melalui
Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan saat ini tim JPU tengah
merampungkan administrasi pelimpahan perkara, termasuk penyusunan surat
dakwaan.
"Tahap dua,
Kamis kemarin. Saat ini tim JPU sedang merampungkan administrasi pelimpahan
perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," kata Mey Ziko, Senin (22/6/26).
Menurut Mey Ziko,
dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk
memasuki tahap persidangan. "Dalam waktu dekat berkas perkara akan
dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara
atas nama tersangka Raihan Mufazzar (21) lengkap atau P-21 pada 12 Juni 2026.
Status tersebut diterbitkan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara
telah memenuhi syarat formil dan materil.
Dalam penanganan perkara itu, Kejari Pekanbaru menunjuk tiga
jaksa melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus
melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang disusun penyidik Polresta
Pekanbaru.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa pembacokan yang
terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada 26
Februari 2026. Saat itu, korban berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyerangan
menggunakan senjata tajam yang dibawanya dari Bangkinang ke Pekanbaru. Motif
sementara yang terungkap, tersangka diduga tidak menerima penolakan cinta dari
korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis
terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). hrc

No Comment to " Kejari Pekanbaru Segera Limpahkan Berkas Perkara Pembacokan Mahasiswi UIN Suska ke Pengadilan "