• Kejari Pekanbaru Segera Limpahkan Berkas Perkara Pembacokan Mahasiswi UIN Suska ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 Juni 2026
    A- A+

    Foto: Raihan Mufazzar (kiri).

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru segera melimpahkan berkas perkara kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23) dengan tersangka Raihan Mufazzar (21), ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

    Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah proses penyerahan tersangka Raihan dan barang bukti (BB) atau tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilaksanakan pada Kamis pekan lalu.

    Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan saat ini tim JPU tengah merampungkan administrasi pelimpahan perkara, termasuk penyusunan surat dakwaan.

     "Tahap dua, Kamis kemarin. Saat ini tim JPU sedang merampungkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," kata Mey Ziko, Senin (22/6/26).

     Menurut Mey Ziko, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan. "Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.

    Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Raihan Mufazzar (21) lengkap atau P-21 pada 12 Juni 2026. Status tersebut diterbitkan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil.

    Dalam penanganan perkara itu, Kejari Pekanbaru menunjuk tiga jaksa melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang disusun penyidik Polresta Pekanbaru.

    Kasus tersebut berawal dari peristiwa pembacokan yang terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada 26 Februari 2026. Saat itu, korban berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang dibawanya dari Bangkinang ke Pekanbaru. Motif sementara yang terungkap, tersangka diduga tidak menerima penolakan cinta dari korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). hrc

  • No Comment to " Kejari Pekanbaru Segera Limpahkan Berkas Perkara Pembacokan Mahasiswi UIN Suska ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com