KORANRIAU.co,PEKANBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial J (37) berhasil diamankan satuan reserse Polres Rokan Hilir (Rohil). Ia diamankan bersama 61 butir pil ekstasi berbagai jenis.
Tersangka yang diamankan berinisial J (37) merupakan warga Jalan Kampung
Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan
Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Kamis (4/6/2026) mengungkapkan bahwa
pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB,
saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap
seorang pria bernama HSH di halaman tempat karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar,
Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 butir pil diduga ekstasi
merek Minion yang disimpan di kantong celana pelaku.
"Saat dilakukan interogasi, HSH mengaku memperoleh pil ekstasi
tersebut dari seorang perempuan bernama J," kata Kapolres.
Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, tim langsung melakukan
pengembangan dan mendatangi rumah tersangka di Jalan Kampung Tengah, Ujung
Tanjung.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J di kediamannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa
setempat.
Dari bawah kasur di kamar tidur tersangka, petugas menemukan sejumlah
barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah
botol plastik dan kantong plastik.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28 butir pil warna
cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga
ekstasi merek Hello Kitty, dan 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek
Minion. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 61 butir dengan
berat bruto 21,83 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android merek
OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup
hijau, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan untuk
menyimpan narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti
dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
"Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif
mengandung metamfetamina," terangnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di
Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ck

No Comment to " Seorang IRT di Rohil jadi Pengedar Narkoba, Miliki 61 Butir Pil Ekstasi "