KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam terdakwa kasus perusakan Poskotis Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, dituntut jaksa masing-masing selama 10 bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rezi
Dharmawan SH MH dan M Charis Adyatma SH dari Kejari Pelalawan itu, digelar Kamis (4/6/26) di
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keenam terdakwa diantaranya, Bangun Simanjuntak,
Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra
dan Hasan Panjaitan.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson
Parancis SH MH ini, JPU menyatakan jika para terdakwa melanggar Pasal 262 ayat 1 KUHPidana jtentang
melakukan kekerassn atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka
umum.
“Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama
10 bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara,”kata JPU.
Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Padri
SH dan Dalek SH MH akan mengajulan nota pembelaan (pledoi). Hakim kemudian
menunda sidang satu pekan mendatang.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Padri memghormati tuntutan JPU
tersebut. Namun pihaknya akan berupaya untuk memberikan pembelaan agar hukuman
terdakwa lebih diringankan.
“Nanti dalam pledoi kita akan sampaikan kepada majelis hakim,
bahwa jumlah kerugian yang dtimbulkan dalam perkara ini tidak seperti dakwaan
JPU. Kami berharap, majelis hakim dapat meringankan hukuman para terdakwa,”ungkap
Psdri usai sidang.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, peristiwa penghancuran atau
pengrusakan Psokotis Satgas PKH itu terjadi pada Jumat (21/11/25) lalu. Ada
dua lokasi Poskotis satgas PKH TNTN yang dihancurkan terdakwa yakni di Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2
Dusun Kenayang Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Pelalawan.
Berawal ketika para terdakwa bersama ratusan
massa mendatangi Poskotis tersebut. Mereka yang datang dengan menggunakan dua
truk itu, meminta para personil Satgas PKH untuk mengosongkan Poskotis.
Akan tetapi, Satgas PKH menolak permintaan
terdakwa dan massa. Pasalnya, Poskotis itu didirikan untuk penertiban kawasan
TNTN.
Karena anggota Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa,
situasi kemudian memanas. Sehingga berujung pada aksi pembongkaran dan
perusakan oleh para terdakwa.
Para terdakwa merubuhkan tenda dan merusak barang-barang milik
Satgas PKH TNTN. Akibat perusakan itu, Satgas PKH mengalami kerugian sebesar
Rp50 juta.

No Comment to " Enam Terdakwa Perusak Poskotis Satgas PKH TNTN Pelalawan Dituntut 10 Bulan Penjara "