• Enam Terdakwa Perusak Poskotis Satgas PKH TNTN Pelalawan Dituntut 10 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 04 Juni 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam terdakwa kasus perusakan Poskotis Satuan Tugas  (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH)  di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, dituntut jaksa masing-masing selama 10 bulan penjara.

     

    Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH dan M Charis Adyatma SH dari Kejari Pelalawan itu, digelar Kamis (4/6/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keenam terdakwa diantaranya,  Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra dan Hasan Panjaitan.


    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH ini, JPU menyatakan jika para terdakwa melanggar Pasal 262 ayat 1 KUHPidana jtentang melakukan kekerassn atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum.

     

    “Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara,”kata JPU.

     

    Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Padri SH dan Dalek SH MH akan mengajulan nota pembelaan (pledoi). Hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang.

     

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Padri memghormati tuntutan JPU tersebut. Namun pihaknya akan berupaya untuk memberikan pembelaan agar hukuman terdakwa lebih diringankan.

     

    “Nanti dalam pledoi kita akan sampaikan kepada majelis hakim, bahwa jumlah kerugian yang dtimbulkan dalam perkara ini tidak seperti dakwaan JPU. Kami berharap, majelis hakim dapat meringankan hukuman para terdakwa,”ungkap Psdri usai sidang.

     

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, peristiwa penghancuran atau pengrusakan Psokotis Satgas PKH itu terjadi pada Jumat  (21/11/25) lalu. Ada dua lokasi Poskotis satgas PKH TNTN yang dihancurkan terdakwa yakni di Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Pelalawan.



    Berawal ketika para terdakwa bersama ratusan massa mendatangi Poskotis tersebut. Mereka yang datang dengan menggunakan dua truk itu, meminta para personil Satgas PKH untuk mengosongkan Poskotis.



    Akan tetapi, Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa. Pasalnya, Poskotis itu didirikan untuk penertiban kawasan TNTN.



    Karena anggota Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa, situasi kemudian memanas. Sehingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan oleh para terdakwa.



    Para terdakwa merubuhkan tenda dan merusak barang-barang milik Satgas PKH TNTN. Akibat perusakan itu, Satgas PKH mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. nor

     

     

     

  • No Comment to " Enam Terdakwa Perusak Poskotis Satgas PKH TNTN Pelalawan Dituntut 10 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com