KORANRIAU.co,PEKANBARU- Enam terdakwa kasus perusakan Poskotis Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan ( PKH) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, meminta keringanan hukuman.
Keenam terdakwa diantaranya, Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra dan Hasan Panjaitan.
Permintaan itu disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Padri SH dan Dallek SH MH dalam nota pembelaaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang Kamis (11/6/26) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Dengan memberikan hukuman yang seringan-ringannya,"kata pengacara terdakwa.
Selain itu, para terdakwa masing-masing telah mengakui perbuatannya dan mengaku salah. Para terdakwa juga meminta maaf kepada semua pihak yang menjadi korban dan masyarakat luas atas tindakan mereka.
Atas permintaan para terdakwa itu, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH akan mempertimbangkannya. Sidang ditunda Kamis (18/6/26) mendatang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH dan M Charis Adyatma SH dari Kejari Pelalawan menuntut para terdakwa masing-masing selama 10 bulan penjara.
JPU menyatakan jika para terdakwa melanggar Pasal 262 ayat 1 KUHPidana jtentang melakukan kekerassn atau perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum.
Peristiwa penghancuran atau pengrusakan Psokotis Satgas PKH itu terjadi pada Jumat (21/11/25) lalu. Ada dua lokasi Poskotis satgas PKH TNTN yang dihancurkan terdakwa yakni di Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Pelalawan.
Berawal ketika para terdakwa bersama ratusan massa mendatangi Poskotis tersebut. Mereka yang datang dengan menggunakan dua truk itu, meminta para personil Satgas PKH untuk mengosongkan Poskotis.
Akan tetapi, Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa. Pasalnya, Poskotis itu didirikan untuk penertiban kawasan TNTN.
Karena anggota Satgas PKH menolak permintaan terdakwa dan massa, situasi kemudian memanas. Sehingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan oleh para terdakwa.
Para terdakwa merubuhkan tenda dan merusak barang-barang milik Satgas PKH TNTN. Akibat perusakan itu, Satgas PKH mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. nor

No Comment to " Ngaku Salah, Enam Terdakwa Perusak Poskotis Satgas PKH TNTN Pelalawan Minta Ringankan Hukuman "