• Kejari Bengkalis Tetapkan DPO Tiga Terpidana Perambah Hutan di Siak Kecil

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 16 Juni 2026
    A- A+

    Foto: Wahyu Ibrahim.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga terpidana kasus perambahan kawasan hutan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan secara persuasif, namun tidak diindahkan oleh ketiga terdakwa.


    Ketiga terpidana tersebut adalah Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Paijo Riswandi. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana kehutanan, namun hingga kini masih menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. 


    Penetapan DPO dilakukan berdasarkan Surat Penetapan DPO yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Bengkalis pada Juni 2026. Masing-masing yakni Nomor TAP 2137/L.4.13/Eku.3/06/2026 atas nama Novrianto alias Bombeng, Nomor TAP 2134/L.4.13/Eku.3/06/2026 atas nama Muhammad Yusuf alias Usuf, dan Nomor TAP  2133/L.4.13/Eku.3/06/2026 atas nama Paijo Riswandi. 


    \Plt Kajari Bengkalis Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencarian terhadap ketiga buronan tersebut.


    "Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terkhusus Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya. Namun kami memastikan upaya pencarian dan eksekusi akan terus dilakukan," tegas Wahyu Ibrahim, Selasa (15/6/2026).



    Wahyu mengimbau, masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para buronan tersebut.



    "Kami berharap dukungan masyarakat. Jika ada yang mengetahui keberadaan mereka, segera laporkan kepada Kejari Bengkalis atau aparat penegak hukum terdekat agar proses eksekusi putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan," jelasnya.



    Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ketiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana kehutanan dengan cara mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah di wilayah Kabupaten Bengkalis.



    Dari hasil penyelidikan dan keterangan ahli pemetaan, lahan yang menjadi objek perkara berada di dalam kawasan hutan negara. Hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 menunjukkan lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). rpc/nor

     

  • No Comment to " Kejari Bengkalis Tetapkan DPO Tiga Terpidana Perambah Hutan di Siak Kecil "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com