KORANRIAU.co,PEKANBARU – Menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Riau terkait kelebihan bayar seragam sekolah SMAN di Riau, Pemerintah Provinsi Riau membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri
mengatakan, tim ini bekerja melakukan pemeriksaan pelanggaran berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Riau. Pelaksanaan pemeriksaan
tersebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Timnya saat ini sudah dibentuk dan sedang dalam proses
administrasi. Jika sudah selesai, dalam waktu dekat ini, tim sudah akan
bekerja,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya, pihaknya dapat memberikan tiga jenis hukuman bagi PNS, mulai dari ringan, sedang dan berat.
“Jadi nantinya akan ada tiga jenis hukuman disiplin bagi PNS tersebut, yakni
mulai dari ringan, sedang dan berat. Untuk siapa yang akan diperiksa, kami
tinggal menunggu data dari pihak Inspektorat,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari hasil audit yang dilakukan oleh
Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan adanya praktek mark-up seragam sekolah SMA
negeri di Provinsi Riau. Audit yang dilaksanakan tersebut merupakan perintah
langsung dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Plt Kepala Inspektorat Riau Jondra Jayaputra Manurung
mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 sekolah, dari
puluhan sekolah tersebut, terdapat 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran
dan diperintahkan untuk mengembalikan uang ke orang tua siswa total sebesar
Rp566,26 juta.
“Sesuai arahan pimpinan Pak Plt Gubernur, kita sudah
tindaklanjuti dengan melakukan audit di 56 SMA Negeri terkait persoalan seragam
sekolah yang dikeluhkan orang tua/wali murid,” kata Jondra.
Jondra menyebut, dari 56 SMA Negeri di Riau, sebanyak 19 sekolah
tersebut berada di Kota Pekanbaru, 3 di Kota Dumai dan 34 di Kabupaten Siak
yang dilakukan audit terkait pengadaan seragam siswa kelas X. Hasilnya sebanyak
31 sekolah yang terbukti mark-up harga.
“Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan
mark-up harga seragam sekolah, dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar
Rp566.265.000 kepada orang tua/wali murid,” terangnya. rpc/nor

No Comment to " Dugaan Mark-up di SMA/SMK, BKD Riau Bentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN "