Foto: Sunardi di persidangan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Perlawanan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum Sunardi, terdakwa kasus dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis senilai Rp30 miliar lebih, akhirnya kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolaknya.
Sidang putusan sela yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, digelar Jumat (19/6/26). Dalam pertimbangannya hakim menilai,
jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Ahyad Sarwandi SH
telah memenuhi syarat formil.
Menurut hakim, dakwaan JPU disusun secara cermat
dan tidak keliru. Dakwaan dinilai sah, karena tidak ditemukannya cacat formil.
Sementara hakim menilai, perlawanan (eksepsi)
yang disampaikan advokat terdakwa Suryanto Lim SH, justru tidak dapat diterima. Pasalnya,
eskepsi advokat telah masuk dakam unsur pokok perkara yang harus dibuktikan
kebenarannya dalam persidangan.
“Menyatakan, perlawanan advokat terdakwa Sunardi
tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan terhadap terdakwa
Sunardi dilanjutkan. Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi
ke persidangan,”kata hakim Jonson.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Sunardi yang merupakan Direktur PMKS PT Tengganau Mandiri
Lestari (TML) tidak sendirian. Terdakwa lainnya yakni, Sekretaris Dinas
Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Bengkalis Tahun 2015 Jamaluddin.
Dugaan korupsiyang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 11 November 2015 silam. Berawal
ketika Kejari
Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara kasus
korupsi. Salah satu amar putusan adalah menyerahkan barang bukti (BB) pabrik
kelapa sawit mini (PMKS) di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab
Bengkalis.
Saat itu, Jaksa eksekutor menyerahkan BB Gedung
PMKSi dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015. Setelah
barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM,
ternyata terdskwa Jamaluddin selaku yang menerima barang bukti tidak
mengamankan atau menguasai secara fisik.
Bahkan Jamaluddin tidak mencatatkan dalam kartu
inventaris barang (KIB). Kemudian tidak mengusulkan penetapan status penggunaan
barang.
Selain itu Jamaluddin juga membiarkan dikuasai
oleh orang lain, yaitu terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau
Mandiri Lestari. Lalu, Sunardi mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai
Agustus 2019.
Bahkan, sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret
2024, PMKS itu disewakan terdakwa Sunardi kepada pihak lain. Hal ini dilakukan
oleh Sunardi tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis
telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari
tertanggal 11 Januari 2017.
Berdasarkan hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan
Riau ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 30.875.798.000.
Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal
603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang
(UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan JPU itu,
terdakwa Jamaluddin melalui kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH MH tidak mengajukan
perlawanan. Sementara terdakwa Sunardi akan mengajukan perlawanann (eksepsi)
pada sidang pekan depan. nor

No Comment to " Hakim Tolak Perlawanan Pengacara Terdakwa Korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit Bengkalis Rp30 Miliar "