Foto: Aspandiar SH.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kesaksian Ustad Abdul Somad (UAS) dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid Cs, tidak akan mempengaruhi putusan majelis hakim. Pasalnya, UAS hanya sebagai saksi yang meringankan (a de charge) tidak berhubungan substansi dengan materi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Demikian ditegaskan oleh Praktisi Hukum Aspandiar SH,menanggapi kehadiran UAS dalam persidangan Wahid tersebut. Menurutnya, kesaksian UAS hanya bersifat kepentingan personal Abdul Wahid dan bukan mencari kebenaran materi pokok perkara.
“Jadi saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa, itu sepenuhnya atas
kehendak dan keinginan pihak terdakwa. Artinya bukanlah atas kebutuhan sidang
atau kebutuhan majelis hakim dalam menggali kebenaran,” papar Aspandiar.
Ia menambahkan, khusus untuk kesakisan UAS, tidak banyak memberikan poin
plus kepada tersangka Abdul Wahid. Sebab yang digali dalam persidangan itu
adalah hukum positif dan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang
berhubungan dengan kasus korupsi yang disangkakan.
Selain itu, diyakini UAS tidak menguasai
substansi persoalan kasus yang sedang berjalan. Karena dia bukan bahagian dari
sistem, karenanya keterangan UAS di persidangan lebih banyak bersifat asumsi
dan pembelaan personal yang tidak ada kaitannya dengan dakwaan JPU KPK,
“Jadi lebih tepatnya tidak substantif, apalagi dengan menbawa-bawa nama
tuhan, agama dan pernyataannya yang akan tetap membela AW. Pernyataan ini
sangat irasional, dalam kapasitas apa dan bagaimana dia akan membela, dia bukan
bahagian dari sistem penegak hukum. Justru dari bahasanya seperti itu semakin
kelihatan bahwa UAS melakukan pembelaan membabi buta, dan hal-halseperti ini
harus dikesampingkan oleh majelis hakim,” papar Aspandiar lagi.
Sementara itu JPU KPK Meyer Volmar menilai sifat dan ruang lingkup
keterangan tersebut hanya terbatas pada gambaran pribadi dan perilaku umum
terdakwa, maka nilai hukumnya pun memiliki batasan tersendiri. Selain itu,
Tambah JPU KPK apa yang diucapkan oleh Ustadz Abdul Somad kelak hanya akan
dijadikan salah satu bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam
menentukan hal?hal yang bersifat meringankan terdakwa, namun tidak dapat
mengubah atau menentukan status pembuktian atas tuduhan utama.
“Oleh karena itu, segala hal yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul
Somad tersebut nantinya akan masuk ke dalam berkas persidangan sebagai bahan
pertimbangan tersendiri. Majelis hakimlah yang akan menilai seberapa jauh hal
itu dapat berpengaruh untuk meringankan putusan atau bagaimana penilaiannya
kelak,”ucap JPU KPK lagi.
Lanjutnya namun perlu ditegaskan pula, pada intinya keterangan semacam ini
sama sekali tidak berkaitan dengan pembuktian apakah dakwaan korupsi itu
terbukti atau tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum tentunya
sangat menghormati sepenuhnya pendapat, pandangan, serta segala bentuk
keterangan yang disampaikan oleh Tuan Guru Ustadz Abdul Somad terkait penilaian
dan gambaran yang beliau miliki mengenai kepribadian dan kesaharian Abdul
Wahid,” imbuhanya lagi. rls/nor

No Comment to " Pengamat Hukum: Kesaksian UAS tak Pengaruhi Putusan Hakim, Hanya Pembelaan Personal "