KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp30 miliar lebih, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (5/6/26).
Kedua terdakwa adalah, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM)
Bengkalis Tahun 2015 Jamaluddin. Kemudian, Sunardi selaku Direktur PMKS PT
Tengganau Mandiri Lestari (TML).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini,
dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Randi Ahyad
Sarwandi SH.
JPU menyebutkan, dugaan korupsi terjadi pada 11 November 2015
silam. Berawal ketika Kejari Bengkalis
mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara kasus korupsi. Salah
satu amar putusan adalah menyerahkan barang bukti (BB) pabrik kelapa sawit mini
(PMKS) di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab Bengkalis.
Saat itu, Jaksa eksekutor menyerahkan BB Gedung
PMKSi dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015. Setelah
barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM,
ternyata terdskwa Jamaluddin selaku yang menerima barang bukti tidak
mengamankan atau menguasai secara fisik.
Bahkan Jamaluddin tidak mencatatkan dalam kartu inventaris
barang (KIB). Kemudian tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.
Selain itu Jamaluddin juga membiarkan dikuasai
oleh orang lain, yaitu terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau
Mandiri Lestari. Lalu, Sunardi mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai
Agustus 2019.
Bahkan, sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret
2024, PMKS itu disewakan terdakwa Sunardi kepada pihak lain. Hal ini dilakukan
oleh Sunardi tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis
telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari
tertanggal 11 Januari 2017.
Berdasarkan hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan
Riau ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara Rp 30.875.798.000.
Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa Jamaluddin melalui kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH MH tidak mengajukan perlawanan. Sementara terdakwa Sunardi akan mengajukan perlawanann (eksepsi) pada sidang pekan depan. nor

No Comment to " Dua Terdakwa Korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit Bengkalis Rp30 M, Mulai Disidangkan "