KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 30 April
2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Sungai Kuning,Kepenghuluan Sungai Tapah,
Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Surat Perintah
Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan dari Kapolsek Pujud
tertanggal 30 April 2026. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor
yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni,
S.I.K., M.H., Saat di konfirmasi Riauterkini.com Jumat (1/5/2026) melalui
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan
bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi
narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, saya perintahkan
Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.30 WIB,
tim berhasil mengamankan seorang terlapor di rumahnya,” ujar Kapolsek.
Terduga Pelaku diketahui berinisial S alias Mpok
Atik (48), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan
aparat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket plastik bening
berisi diduga sabu dengan berat kotor 2,76 gram yang disimpan dalam kaleng
rokok.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang
bukti lain, di antaranya plastik kosong, timbangan digital, gunting, sendok
dari kertas, handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200.000, serta
perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, Pelaku mengakui bahwa
seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta
barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan
terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus
berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi
terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya. rtc

No Comment to " Seorang IRT di Pujud Rohil jadi Pengedar Sabu "