• Seorang IRT di Pujud Rohil jadi Pengedar Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 01 Mei 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).

     


    Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Sungai Kuning,Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

    Pengungkapan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan dari Kapolsek Pujud tertanggal 30 April 2026. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Saat di konfirmasi Riauterkini.com Jumat (1/5/2026) melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

    “Menindaklanjuti informasi itu, saya perintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang terlapor di rumahnya,” ujar Kapolsek.

    Terduga Pelaku diketahui berinisial S alias Mpok Atik (48), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket plastik bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 2,76 gram yang disimpan dalam kaleng rokok.

    Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik kosong, timbangan digital, gunting, sendok dari kertas, handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200.000, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

    Dari hasil interogasi awal, Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.

    Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya. rtc

  • No Comment to " Seorang IRT di Pujud Rohil jadi Pengedar Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com