KORANRIAU.co,BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial DW (44) yang diduga menjadi dalang di balik kebakaran lahan di Desa Pedekik. Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah api melalap lahan gambut di wilayah tersebut pada Selasa (7/4/26).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh
Siregar mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian
proses penyelidikan intensif dan gelar perkara yang rampung pada Selasa malam
sekitar pukul 23.50 WIB. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian
dalam memberantas pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla).
"Tersangka yang merupakan warga
setempat berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia diduga kuat melakukan
pembakaran lahan yang berlokasi di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa
Pedekik, Kecamatan Bengkalis, yang mengakibatkan lahan gambut seluas kurang
lebih 0,5 hektare hangus terbakar," ujar Fahrian Rabu (8/4/2026).
Fahrian menjelaskan pengungkapan kasus ini
bermula dari deteksi titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang
Kuning. Menanggapi sinyal tersebut, tim Satreskrim segera diterjunkan ke lokasi
dan menemukan kepulan asap pekat, yang kemudian menuntun petugas langsung ke
tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat tiba di lokasi kebakaran
sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati tersangka tengah berada di area
lahan," ucap Fahrian.
Tanpa perlawanan, DW mengakui perbuatannya
yang telah menyulut api di lahan tersebut, sehingga petugas langsung membawanya
ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan
pengakuan tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial,
di antaranya satu buah korek api gas dan sebuah ember. Bukti-bukti tersebut
memperkuat keyakinan penyidik untuk menjerat tersangka dengan Pasal 308 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres
Bengkalis tengah fokus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi
intensif bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selain itu, penyidik juga akan
memanggil saksi ahli guna memperkuat pembuktian secara formil dan materiil
terkait dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," terang Fahrian.
Fahrian kembali mengingatkan masyarakat
luas agar tidak sekali-kali mencoba membuka lahan dengan cara membakar. Dia
menegaskan penegakan hukum ini bukan sekadar hukuman, melainkan langkah nyata
kepolisian dalam menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah bencana kabut asap
di Kabupaten Bengkalis. mcr

No Comment to " Polres Bengkalis Ringkus Pembakar Lahan di Desa Pedekik "