ORANRIAU.co,PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru akhirnya menolak seluruh perlawanan yang diajukan pengacara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Ditolaknya perlawanan pengacara Abdul Wahid itu
disampaikan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH, didampingi hakim
anggota Aziz Muslim SH MH dan Dr Edi Dharma Putra SH MH, pada dengan agenda
putusan sela, Rabu (8/4/26) siang.
"Menyatakan perlawanan advokat terdakwa Abdul
Wahid tidak diterima untuk seluruhnya,”kata hakim Delta.
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, jika dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah dan sesuai prosedur hukum. Disebutkan, jika
dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil dan jelas.
Dakwaan JPU menurut hakim, telah disusun dengan
lengkap dan sah, serta tidak terdapat kesalahan identitas atau substansi
perbuatan. Kesalahan pengetikan atau penyusunan surat dakwaan tidak memengaruhi
materi dakwaan yang sah.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa dakwaan telah
memenuhi ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta prosedur
hukum acara pidana yang berlaku.
Majelis hakim menekankan bahwa perlawanan advokat
harus dibuktikan dengan keterangan saksi, bukti, atau alat bukti sah lainnya
yang sudah masuk ke pokok perkara. Karena hal ini tidak terpenuhi, perlawanan
ditolak seluruhnya.
Selanjutnya,hakim meminta JPU menghadirkan para saksi
untuk dimintai keterangannya. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda
pemeriksaan saksi pada tanggal 16 dan 17 April 2026.
Usai persidangan, Abdul Wahid menyatakan menghormati
putusan majelis hakim dan menyambut proses pembuktian.
“Saya mengucapkan terima kasih bahwa kita lanjut ke
pembuktian. Mudah-mudahan di pembuktian ini akan terbuka fakta-fakta semuanya,
sehingga masyarakat bisa tahu dan para hakim bisa mengambilkan keputusan yang
terbaik,” ujarnya.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan,
berawal pada April 2025, ketika Abdul Wahid menginstruksikan.agar seluruh
kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas
PUPR-PKPP dikumpulkan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan
tegas dari terdakwa Abdul Wahid agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk
dan patuh terhadap pimpinan. Terdakwa juga menekankan bahwa pejabat yang tidak
mengikuti perintah akan dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya.
Pernyataan tersebut, menciptakan tekanan psikologis yang
menjadi dasar terjadinya pemaksaan terhadap para kepala UPT. Selanjutnya,
terjadi kebijakan pergeseran anggaran daerah yang meningkatkan alokasi dana
infrastruktur pada Dinas PUPRPKPP. Total anggaran yang bertambah mencapai
ratusan miliar rupiah.
"Momentum ini dimanfaatkan untuk meminta setoran dari
para kepala UPT. Permintaan disampaikan melalui rantai komando, mulai dari
terdakwa. Kemudian diteruskan oleh tenaga ahli dan kepala dinas kepada pejabat
dibawahnya,"kata JPU.
Pada tahap awal, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan
sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak
mencukupi, sehingga permintaan dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7
miliar.
Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya
dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan apabila tidak dipenuhi.
Jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang dilakukan secara
bertahap dan terorganisasi.
"Tahap pertama pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar,
tahap kedua pada Agustus 2025 terkumpul Rp1 miliar dan Tahap ketiga
November 2025 terkumpul Rp750 juta. Total keseluruhan uang yang dihimpun
mencapai Rp3,55 miliar,"jelas JPU.
Uang tersebut dikumpulkan dari enam kepala UPT Jalan dan
Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP, yang menyerahkan dana secara langsung
maupun melalui perantara.
JPU juga mengungkapkan, uang yang terkumpul tidak disetorkan
melalui mekanisme resmi, melainkan disalurkan melalui pihak-pihak tertentu,
termasuk orang kepercayaan terdakwa Abdul Wahid.
Sebagian dana disebut diserahkan kepada tenaga ahli untuk
kemudian diteruskan kepada terdakwa. Selain itu, terdapat pula penyerahan
melalui ajudan dan pihak lain yang berperan sebagai penghubung.
Lalu, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan
nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan di luar anggaran resmi
pemerintah.
"Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena
adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan," tegas JPU.
Para kepala UPT disebut tidak memiliki pilihan selain
memenuhi permintaan tersebut karena adanya ancaman mutasi, pencopotan jabatan,
serta ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.
Situasi ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya praktik
korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam lingkup
pemerintahan daerah.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid Cs didakwa melanggar: Pasal 12
huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. nor

No Comment to " Hakim Tolak Seluruh Perlawanan Pengacara Abdul Wahid "