KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil memutus rantai distribusi narkotika jaringan internasional dalam skala besar di wilayah perairan perbatasan. Dalam operasi penyergapan yang berlangsung dramatis tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai sekitar 27 kilogram yang dibawa melalui jalur laut dari Malaysia.
Pengungkapan kasus ini terjadi di perairan Selat Akar, Kecamatan
Tasik Putri Puyuh, pada Senin pagi (27/4/2026). Petugas berhasil mengamankan
dua orang pria yang berperan sebagai kurir, yakni berinisial K (26) dan S (38),
yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Keduanya
tidak berkutik saat upaya pelarian mereka menggunakan sarana transportasi laut
berhasil dihentikan oleh tim gabungan di tengah laut.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam
keterangannya pada Selasa (28/4/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan ini
bermula dari informasi akurat mengenai rencana masuknya narkotika dari negara
tetangga.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO
Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik langsung melakukan penyelidikan dan
pemantauan intensif di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk
utama," ujar AKBP Aldi.
Aksi pengejaran bermula ketika sebuah speedboat dengan
ciri-ciri mencolok melintas di area pengawasan petugas. Bukannya berhenti saat
diminta, kapal tersebut justru menambah kecepatan dan berusaha melarikan diri,
sehingga memicu aksi kejar-kejaran di perairan terbuka. Meski petugas telah
memberikan tembakan peringatan berkali-kali ke udara, para pelaku tetap tidak
mengindahkan instruksi tersebut dan terus memacu kapalnya.
Dalam situasi yang semakin berisiko, aparat akhirnya terpaksa
mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke bagian kaki
tersangka K yang bertindak sebagai juru mudi. Langkah ini terbukti efektif
untuk menghentikan laju kapal, sehingga petugas dapat segera merapat dan
mengamankan kedua pelaku sebelum mereka membuang barang bukti ke laut.
Setelah dilakukan penggeledahan di atas speedboat, petugas menemukan
tiga tas besar yang berisi muatan ilegal dalam jumlah fantastis. Barang bukti
tersebut terdiri dari 17 paket sabu berlabel "Chines Pin We" seberat
17 kilogram dan 10 paket berlabel "Gold Leaf" seberat 10 kilogram.
Selain sabu, petugas juga menemukan 260 cartridge dari berbagai merek yang
diduga mengandung zat etomidate.
"Selain narkotika, kami juga menyita dua unit ponsel, paspor
milik para pelaku, serta satu unit speedboat yang digunakan sebagai
sarana penyelundupan," tambah AKBP Aldi. Tersangka K yang mengalami luka
tembak langsung dievakuasi ke rumah sakit dengan bantuan Satpolairud dan Bea
Cukai Selatpanjang, sementara tersangka S beserta seluruh barang bukti langsung
dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes
urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, yang
semakin menguatkan keterlibatan mereka sebagai pengguna sekaligus kurir
jaringan internasional. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114
ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. mcr

No Comment to " Polisi Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Meranti "