KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang kasus dugaan penipuan bisnis distribusi gas LPG senilai Rp348 juta dengan terdakwa Nanda Brahmana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/4/26).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim
Delta Tamtama SH MH ini, seyogianya agenda pembacaan surat tuntutan dati jaksa
penuntut umum (JPU) Muhammad Habibi SH. Namun, JPU di awal sidang sempat memohon
kepada hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi.
“Kami mohon Yang Mulia untuk
diperkenankan memeriksa empat saksi lagi di persidangan. Karena keterangan
saksi ini sangat diperlukan Yang Mulia,”kata Habibi.
Adapun keempat saksi yang akan dimintai
keterangannya itu diantaranya Muhammad Nasir selaku pemilik PT Surya Global
Mandiri (SGM). Kemudian Rohit, Rohan dan Rio yang semuanya merupakan jjajaran
manajemen PT SGM.
Alasan JPU memanggil para saksi itu,
karena untuk mengkonfrontir keterangan terdakwa Nanda sebelumnya. Pasalnya, terdakwa
mengaku telah mengirimkan uang kepada saksi terkait keuntungan bisnis
Distribusi gas LPG dengan PT SGM tersebut.
Akan tetapi, permintaan JPU itu tidak
dikabulkan hakim. Alasannya, dalam KUHAP yang baru tidak mengatur dibuka kembali acara
pemeriksaan saksi, setelah adanya pemeriksaan terhadap terdakwa atau pernyataan penutup (closing statement).
“Oleh karena itu, kami majelis hakim
sepakat tidak mengabulkan permintaan JPU untuk menghadirkan saksi tambahan.
Karena agenda kita hari ini adalah, pembacaan surat tuntutan,”ungkap hakim
Delta.
Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk
membacakan surat tuntutan. Namun JPU menyampaikan, jika tuntutan belum siap.
Sidang kemudian ditunda hingga Selasa (12/5/26) mendatang.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan
penipuan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pafa November 2021 sampai bulan
Mei 2022 silam., bertempat di PT SGM jalan Kesadaran Kelurahan Tangkerang
Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Berawal ketika terdakwa bertemu dengan M
Nasir yang merupakan pemilik PT SGM di kota Medan. Saat itu Nasir menawarkan kepada terdakwa untuk mengelola
perusahaannya tersebut.
Kemudian terdakwa bersedia, namun
penunjukan terdakwa dalam hal mengelola PT SGM tidak ada dibuatkan perjanjian khusus.
Melainkan hanya melalui lisan antara terdakwa dan Nasir.
Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa
adalah membuat tim manajemen dan penyaluran, mengatur dan mengajarkan pola
distribusi agen LPG, mengawasi keuangan dan laporan harian dan bulanan perusahaan,
dan menyetujui pembelian dan pengeluaran perusahaan.
Terdakwa juga meyakinkan Nasir jika
keuntungan PT SGM kira-kira Rp 100 juta perbulan dengan catatan transpor fee ditagih”.
Selanjutnya sejak bulan November 2021 sampai Mei 2022 PT SGM sudah
mendistribusikan sebanyak 307.440 tabung.
Dalam menjalankan perusahaan terdakwa
dibuatkan rekening perusahaan untuk ransaksi keuangan. Namun semua margin PT SGM
dari bulan November 2021 sampai bulan Mei 2022 dipindah bukukan oleh terdakwa
ke rekening pribadi miliknya, dengan alasan agar ”sewaktu waktu M Nasir minta keuntungan dapat langsung diberikan.
Tetapi, berdasarkan penghitungan kantor
akuntan publik GRISELDA,WISNU & ARUM tanggal 25 November 2024, ditemukan PT
SGM mengalami kerugian sebesar
Rp348.021.756.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU
menjeratnya dengan Pasal 492 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana tentang penipuan. nor

No Comment to " Sidang Dugaan Penipuan Rp348 Juta, Jaksa Minta Hadirkan Pemilik PT SGM Nasir ke Persidangan "