• Sidang Dugaan Penipuan Rp348 Juta, Jaksa Minta Hadirkan Pemilik PT SGM Nasir ke Persidangan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 28 April 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang kasus dugaan penipuan bisnis distribusi gas LPG senilai Rp348 juta dengan terdakwa Nanda Brahmana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/4/26).

     

    Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, seyogianya agenda pembacaan surat tuntutan dati jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Habibi SH. Namun, JPU di awal sidang sempat memohon kepada hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi.

     

    “Kami mohon Yang Mulia untuk diperkenankan memeriksa empat saksi lagi di persidangan. Karena keterangan saksi ini sangat diperlukan Yang Mulia,”kata Habibi.

     

    Adapun keempat saksi yang akan dimintai keterangannya itu diantaranya Muhammad Nasir selaku pemilik PT Surya Global Mandiri (SGM). Kemudian Rohit, Rohan dan Rio yang semuanya merupakan jjajaran manajemen PT SGM.

     

    Alasan JPU memanggil para saksi itu, karena untuk mengkonfrontir keterangan terdakwa Nanda sebelumnya. Pasalnya, terdakwa mengaku telah mengirimkan uang kepada saksi terkait keuntungan bisnis Distribusi gas LPG dengan PT SGM tersebut.

     

    Akan tetapi, permintaan JPU itu tidak dikabulkan hakim. Alasannya, dalam KUHAP yang baru tidak mengatur dibuka kembali acara pemeriksaan saksi, setelah adanya pemeriksaan terhadap terdakwa atau  pernyataan penutup (closing statement).  

     

    “Oleh karena itu, kami majelis hakim sepakat tidak mengabulkan permintaan JPU untuk menghadirkan saksi tambahan. Karena agenda kita hari ini adalah, pembacaan surat tuntutan,”ungkap hakim Delta.

     

    Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk membacakan surat tuntutan. Namun JPU menyampaikan, jika tuntutan belum siap. Sidang kemudian ditunda hingga Selasa (12/5/26) mendatang.

     

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pafa November 2021 sampai bulan Mei 2022 silam., bertempat di PT SGM jalan Kesadaran Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

     

    Berawal ketika terdakwa bertemu dengan M Nasir yang merupakan pemilik PT SGM di kota Medan. Saat itu Nasir  menawarkan kepada terdakwa untuk mengelola perusahaannya tersebut.

     

    Kemudian terdakwa bersedia, namun penunjukan terdakwa dalam hal mengelola PT SGM tidak ada dibuatkan perjanjian khusus. Melainkan hanya melalui lisan antara terdakwa dan Nasir.

     

    Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah membuat tim manajemen dan penyaluran, mengatur dan mengajarkan pola distribusi agen LPG, mengawasi keuangan dan laporan harian dan bulanan perusahaan, dan menyetujui pembelian dan pengeluaran perusahaan.

     

    Terdakwa juga meyakinkan Nasir jika keuntungan PT SGM kira-kira Rp 100 juta perbulan dengan catatan transpor fee ditagih”. Selanjutnya sejak bulan November 2021 sampai Mei 2022 PT SGM sudah mendistribusikan sebanyak 307.440 tabung.

     

    Dalam menjalankan perusahaan terdakwa dibuatkan rekening perusahaan untuk ransaksi keuangan. Namun semua margin PT SGM dari bulan November 2021 sampai bulan Mei 2022 dipindah bukukan oleh terdakwa ke rekening pribadi miliknya, dengan alasan agar ”sewaktu waktu  M Nasir minta keuntungan dapat langsung diberikan.

     

    Tetapi, berdasarkan penghitungan kantor akuntan publik GRISELDA,WISNU & ARUM tanggal 25 November 2024, ditemukan PT SGM  mengalami kerugian sebesar Rp348.021.756.

     

    Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjeratnya dengan Pasal 492 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentang penipuan. nor

     

  • No Comment to " Sidang Dugaan Penipuan Rp348 Juta, Jaksa Minta Hadirkan Pemilik PT SGM Nasir ke Persidangan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com