KORANRIAU.co,PEKANBARU - Polda Riau membenarkan adanya pencopotan jabatan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, dari tangan Kompol M Jacub Nurman Kamaru. Kini M Jacub juga tengah ditempatkan dalam tempat khusus (Patsus) untuk menjalani proses hukum pelanggaran yang dilakukan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra
Arsyad menyampaikan personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan,
sementara yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan ditindak tegas.
M Jacub diduga melakukan pelanggaran dalam
penanganan perkara. “Dari hasil pemeriksaan internal, Kompol Jacub diduga
menyalahgunakan wewenang dengan tidak menjalankan prosedur sesuai standar
operasional,” jelasnya.
Ia menjelaskan kesalahan yang dilakukan Kompol Jacub
terkait mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan tidak melakukan koordinasi
dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Polda Riau menegaskan bahwa setiap penanganan
perkara narkotika harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk pelaksanaan TAT
dan koordinasi lintas lembaga, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas,”
jelasnya.
Pencopotan dan penempatan dalam patsus terhadap
Kompol Jacub disebut sebagai bentuk nyata komitmen institusi dalam menindak
tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan
wewenang dalam kasus narkoba.
Kapolda Riau menegaskan bahwa tindakan tegas
(punishment) terhadap oknum yang melanggar SOP ini merupakan bagian tak
terpisahkan dari sistem pembinaan personel.
Sejalan dengan itu.Polda Riau juga secara konsisten
memberikan penghargaan (reward)bagi personel yang menunjukkan dedikasi tinggi
dan keberhasilan dalam menjalankan tugas. Prinsip keseimbangan ini diterapkan
demi mewujudkan institusi Polri yang bersih, profesional, dan dipercaya
masyarakat."
“Polda Riau juga memastikan akan terus melakukan
pengawasan internal secara ketat guna menjaga integritas dan profesionalisme
seluruh personel di lapangan,” tuturnya. rtc

No Comment to " Usai Dicopot, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru akan Jalani Proses Hukum "