KORANRIAU.co,PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap praktik penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (8/12/2025), sebagai wujud komitmen
polisi memberantas perusakan hutan di wilayah pesisir tersebut.
Dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan seorang terduga pelaku
berinisial MS. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh
masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan, yang
kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim opsnal.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat
Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyatakan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memberikan
informasi awal kepada aparat penegak hukum.
"Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya
aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," ujar AKP Roemin
Putra, Kamis (11/12/2025).
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang merupakan lokasi perakitan kayu
olahan yang diduga hendak diangkut menggunakan perahu pompong, polisi berhasil
menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Total 8 ton kayu olahan berhasil
diamankan dari lokasi tersebut.
Selain kayu, petugas juga menyita dua kotak suku cadang chainsaw,
satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, satu lampu LED,
satu unit handphone terduga pelaku, serta dua botol cairan
pemutih pakaian yang diduga digunakan untuk memanipulasi warna kayu hasil
kejahatan.
AKP Roemin menjelaskan bahwa terduga pelaku MS beserta seluruh barang bukti
telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyelidikan
dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami dugaan adanya
keterlibatan pihak lain atau jaringan distribusi kayu ilegal.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta
pasal-pasal terkait KUHP. "Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan
menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat,"
pungkasnya. mcr/nor

No Comment to " Polres Meranti Sita 8 Ton Kayu Olahan Hasil Illegal Logging "