KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau dan merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat mengatakan kebijakan pengupahan
tahun 2026 ini disusun dengan berpedoman SK Gubernur Riau tentang upah minimum
provinsi dan tentang upah minimum kabupaten/kota.
Kemudian, tentang upah minimum sektoral yang berdasarkan sidang dewan
pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan upah
pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah. Untuk tingkat
provinsi, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495,85, atau
mengalami kenaikan Rp 271.719,63 dibanding tahun sebelumnya.
"Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen.
Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak
pekerja," ucap Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat, di Pekanbaru, Selasa
(23/12/2025).
Dijelaskan, UMK tertinggi di Provinsi Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota
Dumai sebesar Rp 4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp
4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp 4.001.327,33. Adapun UMK Kota
Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.
UMK kabupaten lainnya di Riau juga mengalami penyesuaian. Kabupaten Indragiri
Hulu menetapkan UMK sebesar Rp 3.988.406,31, Kabupaten Kuantan Singingi sebesar
Rp 3.949.466,98, Kabupaten Kampar sebesar Rp 3.898.260,70, dan Kabupaten
Pelalawan sebesar Rp 3.894.260,58.
"Selanjutnya, UMK Kabupaten Rokan Hulu ditetapkan sebesar Rp 3.819.353,01,
Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 3.783.052,90, sementara Kabupaten Kepulauan
Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir masing-masing menetapkan UMK sebesar Rp
3.780.495,85, sama dengan UMP Provinsi Riau," jelasnya.
Diungkapkan, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026
untuk sejumlah sektor strategis. Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah
sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46.
"Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.293.445,01, Kabupaten Siak sebesar Rp
4.023.870,01, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.918.569,06, dan Kabupaten
Bengkalis sebesar Rp 4.172.431,20," ungkapnya.
Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau
ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47. Adapun di tingkat kabupaten, Kabupaten
Bengkalis menetapkan sebesar Rp 4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp
3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 4.265.600,55, dan Kabupaten
Kampar sebesar Rp 4.149.255,46.
Sementara itu, pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah
minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Siak, yakni sebesar Rp
4.023.870,01.
"Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas
tenaga kerja di wilayah tersebut," tambahnya.
Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah
minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01, serta di
Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27. Ditegaskan bahwa seluruh
perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
"Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara
konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata
bagi pekerja. Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat
menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus
mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," pungkasnya. rls/nor

No Comment to " Plt Gubri Tetapkan UMP Riau Tahun 2026 Sebesar Rp3,8 Juta "