Foto: Asri Auzar saat mendengarkan tuntutan jaksa.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Asri Auzar,menjadi dituntut jaksa selama 1 tahun 8 bulan, karena terbukti melakiukan pidana penggelapan uang sebesar Rp337 juta.
Sidang tuntutan
yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Pince Puspita SH MH itu digelar, Selasa
(23/12/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Dedy
SH MH
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti
melanggar Pasal 372 KUHPidana.“Menuntut terdakwa Asri Auzar dengan pidana
penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah
dijalankan,”kata Pibce.
Atas
tuntutan JPU itu, terdakwa melakui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan
(pledoi).
JPU dalam dakwaan menyebutkan, tindak pidana penggelapan
terdakwa itu terjadi pada November 2020 lalu. Ketika itu terdakwa Asri Auzar
meminjam uang kepada Vincent Limvinci (korban) melalui Zulkarnain, dengan
jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
“Namun hingga jatuh
tempo, pinjaman tersebut tidak dikembalikan. Untuk
menutupi pinjaman, terdakwa Asri kemudian menjual tanah dan bangunan ruko enam
pintu kepada Vincent Lim vinci senilai Rp5,2 miliar,”kata JPU.
Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor
08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana SH MKn.
Selanjutnya, kepemilikan tanah dibaliknamakan atas nama Vincent.
Akan tetapi, pada Oktober 2021, setelah proses balik nama
selesai, Asri Auzar meminta uang sewa Ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani
Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci. Terdakwa mengaku
bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa Rp337,5 juta
untuk periode 2021–2025.
Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci
melaporkan tindakan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara
hukum. Akibat perbuatan itu, Vincent mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.
nor

No Comment to " Kasus Penggelapan Rp337 Juta, Jaksa Tuntut Eks Waka DPRD Riau 1 Tahun 8 Bulan Penjara "