KORANRIAU.co,PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan penandatanganan dokumen hibah tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah. Kegiatan ini berlangsung di Universitas Riau, Senin (29/12/25).
Penandatanganan dokumen hibah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum
atas pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Riau, sekaligus
memperkuat tertib administrasi dan pengamanan barang milik daerah. Hibah ini
juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan lahan untuk
kepentingan pendidikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto,
menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan unsur penting dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Poin 15 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
“Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Oleh karena itu,
pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar dengan mengedepankan asas
fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta
kepastian nilai,” ujarnya.
Ia menegaskan, untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan aset
daerah, diperlukan kesamaan persepsi serta langkah yang tepat dan menyeluruh
dari seluruh unsur yang terlibat. Hal tersebut menjadi landasan penting dalam
setiap kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
Pada kesempatan tersebut, Pemprov Riau secara resmi menghibahkan barang
milik daerah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Republik Indonesia berupa dua persil tanah dengan total luas 2.028.932 meter
persegi, dengan nilai perolehan sebesar Rp1.423.558.434.964,52.
Adapun rincian hibah meliputi satu persil tanah Kampus Universitas Riau
seluas 2.024.562 meter persegi dan satu persil tanah Jalan Kampus Universitas
Riau seluas 4.370 meter persegi. Selanjutnya, Universitas Riau berkewajiban
mencatat hibah tersebut dalam daftar inventaris barang serta mengelolanya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SF Hariyanto menyampaikan bahwa hibah tersebut merupakan bentuk nyata
dukungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap pengembangan pendidikan di daerah.
Ia meyakini pemanfaatan aset tersebut akan memberikan dampak positif bagi
kegiatan pendidikan dan kemahasiswaan Universitas Riau ke depan.
“Saya yakin dan percaya hibah barang milik daerah yang kita laksanakan hari
ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pendidikan dan
kemahasiswaan Universitas Riau,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyampaikan bahwa
hibah tanah tersebut memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan kampus
Universitas Riau.
“Hibah ini sangat penting bagi Universitas Riau karena memberikan kepastian
hukum terhadap aset lahan kampus. Dengan adanya kepastian status tanah, kami
dapat merencanakan pengembangan kampus secara lebih terarah dan berkelanjutan,”
ujarnya.
Ia menegaskan, Universitas Riau berkomitmen untuk mengelola aset hibah
tersebut secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Kami akan memanfaatkan dan mengelola aset hibah ini sebaik mungkin untuk
mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan
prasarana akademik Universitas Riau,” pungkasnya. mcr/nor

No Comment to " Plt Gubri Teken Hibah Aset Tanah ke UNRI "