KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk Tahun Anggaran 2020–2021 masih berjalan.
Langkah selanjutnya, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Riau akan melakukan rapat koordinasi dengan Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada awal Januari
2026.
Irjen Herry menjelaskan, Polda Riau telah menerima undangan dari Kortas
Tipikor untuk membahas perkembangan kasus secara menyeluruh, termasuk
menentukan jumlah tersangka dan pihak yang akan ditetapkan.
“Arahan terakhir dari Kortas
Tipikor, awal Januari kami akan hadir untuk membahas siapa yang akan menjadi
tersangka, kemudian dilakukan klarifikasi. Sekwan sendiri berada di bawahnya,”
ujar Herry.
Ia mengungkapkan, jadwal rapat diagendakan pada Januari 2026."Insya
Allah awal Januari kita akan menggelar rapat di Kortas Tipikor untuk menentukan
langkah selanjutnya,” tutur Irjen Herry.
Sejauh ini, tidak ada kendala dalam penanganan kasus yang telah naik ke
penyidikan sejak Juli 2024 lalu.
“Tidak ada kendala, karena sifatnya
koordinatif. Kesimpulan akhir tetap dari Kortas Tipikor,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau telah
melakukan gelar perkara dengan Koordinator Staf Tindak Pidana Korupsi (Kortas
Tipikor) Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025.
Hasilnya, Polda Riau telah memberi bocoran satu orang calon tersangka dalam
kasus korupsi SPPD fiktif inisial M. Ia merupakan eks Sekretaris Dewan (Sekwan)
di DPRD Riau selaku kuasa pengguna anggaran.
Rencananya, pada 20 Juni 2025, Polda Riau akan menggelar perkara lanjutan
untuk menetapkan tersangka. Namun sehari sebelum itu, Muflihun menyatakan
dirinya tidak terlibat dan mengaku mengetahui aliran dana SPPD fiktif tersebut.
Namun hingga kini, Polda Riau belum menetapkan satu pun tersangka dalam
kasus yang merugikan negara Rp195,9 miliar itu. Penetapan tersangka selalu
dijanjikan akan disampaikan.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi. Terkait
upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih dari
Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan besar-besaran. Selain uang tunai,
ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi
BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek
dengan total Rp395 juta. Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga
City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Kemudian lahan seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong
Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan
nilai sekitar Rp2 miliar.
Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh/Jalan Sakuntala, Kelurahan
Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Terkait apartemen dan rumah di Jalan Banda Aceh, Muflihun melalui tim kuasa
hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas
penyitaan apartemen di Batam dan rumah di Jalan Banda Aceh.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dedy, menyatakan penyitaan aset
cacat hukum dan memerintahkan Polda Riau mencabut status penyitaan aset dan
mengembalikan kepemilikan Muflihun. Ck/nor
|
|
|
|

No Comment to " Penetapan Tersangka Korupsi di Setwan Riau Tunggu Hasil Rapat Kortas Tipikor "