KORANRIAU.co- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan Tri Taruna Fariadi sempat menabrak petugas saat mencoba melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Bahwa benar [Kasi Datun melarikan diri dan
menabrak petugas], sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan
penangkapan terhadap terduga. Itu melakukan perlawanan dan melarikan
diri," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi.
Proses OTT KPK ini berlangsung pada Kamis (18/12).
Saat ini, lanjut Asep, pihaknya tengah melakukan pencarian Tri Taruna Fariadi.
KPK meminta Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna
Fariadi menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
Jika tidak, mereka akan menetapkan Tri Taruna dalam daftar pencarian orang.
"Tentunya nanti akan kami terbitkan daftar
pencarian orang (DPO), apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan
hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," tambah dia.
KPK juga bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan
Tinggi Kalsel untuk mencari Tri Taruna Fariadi. Tak lupa juga KPK akan
menghubungi pihak keluarga.
"Kami akan berkoordinasi juga kepada
keluarganya. Kan, biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau
keluarganya," imbuh Asep.
KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU
Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
HSU Asis Budianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Keduanya
sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama,
terhitung mulai 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.
Albertinus diduga menerima aliran uang
sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara
bernama Asis, Tri Taruna, serta pihak lain.
Uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan
kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sedangkan Asis Budianto diduga menerima aliran
uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta pada periode Februari
2025-Desember 2025.
Tri Taruna sendiri disebut tak hanya berperan
sebagai perantara dugaan pemerasan. Ia juga diduga menerima aliran uang
mencapai Rp1,07 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12
huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
cnnindonesia

No Comment to " Kabur saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Sempat Tabrak Petugas KPK "