KORANRIAU.co, PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis yang sama (conform-red) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran (TA) 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.
Kedua terdakwa yakni, Direktur
PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin selaku pelaksana kegiatan (kontraktor) yang
divonis selama 8 tahun 6 bulan pen jara. Kemudian Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Inhil, Erwanto selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson
Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah
melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto. Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Eka
Agus Syafrudin dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan terdakwa Erwanto
selama 6 tahun dan 6 bulan pnjaara,”kata hakim, Jumat (19/12/25) petang.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda
tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Kemudian
Eka juga memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa berupa membayar uang
pengganti (UP) sebesar Rp5.350.085.950,33r. Jika UP tidak dibayar maka diganti
dengan penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Sementara
terdakwa Erwanto membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan
kurungan. Erwanto juga dituntut membayar
uang pengganti (UP) sebesar Rp719 juta. Jika UP tidak dibayar maka diganti
dengan penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Kedua
terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara (KN) dengan menitipkan
ke Kejari Inhil. Eka mengembalikan uang sebanyak 150 juta dan Erwanto sebesar
Rp50 juta.
Vonis
hakim ini, sama dengan tuntutan JPU Frengki
Hutasoit SH MH dan Adiya SH pada sidang sebelumnya. Aertinya dalam perkara ini, hakim sepondapat dengan tuntutaj jaksa.
Diketahui, proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki pagu
anggaran sebesar Rp15.450.000.000. Pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas PUTR
Inhil melalui kontrak nomor 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-RKJL/2023/08.01 tertanggal 16
Agustus 2023.
Kontrak
ditandatangani oleh Erwanto selaku PPK dan Eka Agus Syafrudin sebagai Direktur
PT Gunung Guntur. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan dari 16 Agustus hingga 28
Desember 2023.
Selama
proyek berlangsung, terdapat dua kali pembayaran, yakni uang muka sebesar 20
persen senilai Rp3.079.702.300 pada 8 September 2023 dan pembayaran termin
sebesar 31,78 persen senilai Rp4.156.811.532,70 pada 29 Desember 2023.
Namun,
berdasarkan laporan akhir dari Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant,
progres fisik proyek hanya mencapai 11,47 persen. Angka ini jauh berbeda dengan
laporan dari penyedia yang menyatakan progres mencapai 36,78 persen.
Penyedia
proyek memalsukan tanda tangan Supervisi Engineering dengan sepengetahuan
Erwanto selaku PPK.
Proyek
ini sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31
Desember 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, proyek tak kunjung rampung
dan akhirnya diputus kontrak secara resmi pada 17 Februari 2024.
Dalam
rangka penyidikan, tim penyidik bersama ahli teknik sipil melakukan pengecekan
fisik di lapangan pada 9–12 Februari 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya
kekurangan signifikan pada volume dan mutu beton yang digunakan.
Berdasarkan
Laporan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri
Hilir, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.270.011.525,33. nor

No Comment to " Korupsi Proyek Jalan di Inhil Rp6,2 Miliar, Hakim Vonis Dua Terdakwa Sesuai Tuntutan JPU "