KORANRIAU.co,PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK sedangkan Muhammad Arif
Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Penahanan
dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November sampai 23
November 2025.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penangkapan ini bermula dari
laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Tim KPK mendapatkan informasi,
bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru
antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT
Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang
akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau.
"Fee sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025
yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang
semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar,"
jelas Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Selanjutnya, Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada kepada
Muhammad Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. "Namun, Saudara
MAS yang merepresentasikan Saudara AW, meminta fee sebesar 5% atau Rp7
miliar," kata Johanis.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan
ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan
ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris
Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee
untuk Abdul Wahid sebesar 5% atau Rp 7 miliar. Hasil pertemuan tersebut
kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan
bahasa kode “7 batang”.
Dari kesepakatan tersebut, lanjut Johanis, terjadi beberapa kali setoran
fee jatah kepada Abdul Wahid dengan rincian sebagai berikut:
Pada Juni 2025. Pada setoran pertama Ferry sebagai pengepul uang dari
Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah
Kepala Dinas PUPR PKPP sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry mengalirkan dana
sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M
Nurslam.
"Kemudian, Saudara FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada
kerabat Saudara MAS," ucap Johanis.
Kemudian, pada Agustus 2025, atas perintah Dani M Nursalam melalui Muhammad
Arif Setiawan, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang
terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
"Atas perintah Saudara MAS, uang tersebut, di antaranya
didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan
perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Saudara FRY senilai Rp300
juta," jelas Johanis.
Pengumpulan dana terus berlanjung hingga November 2025. Kali ini tugas
pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang
diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Muhammad
Arif Setiawan Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan
langsung kepada Abdul Wahid.
"Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05
miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.
Johanis mengungkapkan, operasi tangkap tangan dilakukan pada pemberian
ketiga yakni pada Senin, Senin 3 November 2025. Ketika itu, tim KPK mengamankan
Muhammad Arif Setiawan, dan Ferry Yunanda, lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan
Wilayah I, III, IV, V, VI Dinas PUPR PKPP yakni Khairil Anwar selaku
Kepala UPT Wilayah I, Ardi Irfandi selaku Kepala UPT Wilayah III, Ludfi Hardi
selaku Kepala UPT Wilayah IV, Basharuddin selaku Kepala UPT Wilayah V, dan Rio
Afriandi selaku Kepala UPT Wilayah VI. Tim juga mengamankan uang tunai sejumlah
Rp800 juta.
Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Abdul Wahid yang diduga bersembunyi.
"Tim KPK berhasil mengamankan Sdr AW di salah satu kafe di Riau. Tim KPK
juga mengamankan Sdr. TM selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar
lokasi," tutur Johanis.
Sesaat setelah mengamankan Abdul Wahid dan Tata Maulana, secara paralel Tim
KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di
wilayah Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah
uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 USD atau
jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.
"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini
senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.
Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK kemudian melakukan
pemeriksaan intensif dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut. Pada Selasa petang, 4 November 2025, Dani M Nursalam
selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau yang sebelumnya dilakukan pencarian
datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih dan selanjutnya langsung
dilakukan pemeriksaan intensif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan
telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke
tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga
orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW, Saudara MAS dan Saudara DAN,"
jelas Johanis.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal
12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johanis menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak
yang telah mendukung kegiatan tangkap tangan ini. Khususnya kepada jajaran di
Kepolisian Daerah Provinsi Riau,serta masyarakat yang telah berperan aktif
melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
"Sinergi dan partisipasi publik ini menjadi bukti bahwa upaya
pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama semua elemen bangsa. KPK berharap
momentum ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk
senantiasa menjaga integritas, menjauhi praktik-praktik korupsi, dan
menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun
golongan,"pungkasnya. nor
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|

No Comment to " Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologis Penangkapan Gubri Wahid "