KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pasca Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/25) dalam kasus korupsi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnawian langsung menunjuk Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariyanto untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Radiogram disampaikan dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. Karena itu, Mendagri
meminta Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto melaksanakan tugas dan wewenang
Gubernur Riau.
Dalam radiogram Nomor: 100.2.1.3/8861/SJ tersebut berkenaan dengan
penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Wahid (Gubernur Riau) oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi pada tanggal 3 November 2025.
"Iya kita sudah menerima radiogram dari Mendagri," kata
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Rabu
(5/11/2025).
Untuk diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka
bersama dua orang lainnya, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP
Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. nor

No Comment to " Pasca Wahid Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Wagubri SF Hariyanto Jalankan Tugas Gubernur "