KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama dengan Satpol PP Provinsi Riau, mendatangi tempat hiburan malam HW Live House yang ada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Jumat (10/10/2025).
Agenda ini dilakukan, karena sebelumnya ada laporan warga yang resah akibat
aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldi mengatakan, pihaknya mendapatkan
beberapa temuan terkait indikasi pelanggaran yang disampaikan masyarakat.
Karena itu, ia akan melakukan tindakan terkait perizinan yang sudah pihaknya
keluarkan.
“Adapun temuan pelanggarannya yakni, izin yang kami terbitkan itu izin bar.
Jadi tidak termasuk di dalamnya fasilitas untuk live musik, karena kami temukan
akan fasilitas DJ dan juga lantai menari. Kalau live musik ini masuknya
kategori perizinan diskotik, sehingga pelanggaran ini menjadi temuan bagi
kami,” katanya.
Karena itu, terkait temuan tersebut pihaknya akan berkoordinasi kembali
dengan OPD teknis. Karena saat ini dalam bentuk perizinan saat ini sudah
melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, pencabutan izin harus melalui aplikasi OSS, di dalam aplikasi
tersebut, ada pemenuhan administrasi yang perlu disiapkan.
“Kami perlu mempertanyakan ulang terkait rekomendasi teknis yang diberikan.
Rekomendasi teknis itu bisa dicabut kalau instansi teknis menyatakan
rekomendasi itu ditemukan pelanggaran, dan kami bisa memberikan notifikasi
teknis untuk pencabutan izin,” ujarnya.
Kasatpol PP Riau Sri Sadono mengatakan, pihaknya ikut menilai apakah
perizinan yang sudah diberikan dimanfaatkan sesuai izinnya. Karena itu pihaknya
meminta pelaku usaha melakukan kegiatan usaha dengan baik dan sesuai
persyaratan.
“Kami akan mengawal Perda yang ada di provinsi Riau. Kami harapkan pelaku
usaha dapat melakukan usaha di Riau dengan baik, Pemprov Riau mendukung
investasi usaha namun dengan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya. Mc/nor

No Comment to " Pertanyakan Izin, DPM-PTSP Riau Datangi HW Live House "