Foto: Sutikno.
KORANRIAU.co- Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat untuk puluhan jabatan di Kejaksaan RI, termasuk kepala kejaksaan tinggi di berbagai wilayah di Indonesia.
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI
Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan
RI.
"Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah
mutasi di jajaran Kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan
mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari
promosi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (13/10).
Dalam surat keputusan tersebut, total terdapat 73 pejabat
yang dimutasi.
Sejumlah jabatan yang dimutasi adalah kepala
kejaksaan tinggi, di antaranya adalah Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejaksaan Agung, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Berikutnya, Ketut Sumedana yang sebelumnya
menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dimutasi menjadi Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kemudian, Chatarina Muliana yang sebelumnya
menjabat Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung
(Jaksa ditugaskan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi),
kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Lalu, Hermon Dekristo yang sebelumnya menjabat
sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, kini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat.
Kemudian Emilwan Ridwan yang semula Kepala
Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dimutasi
menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Selain kepala kejaksaan tinggi, sejumlah jabatan
strategis juga mengalami perombakan seperti Riono Budisantoso dari
sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menjadi Direktur Penuntutan
pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Lalu Sofyan yang menjabat Wakil Kepala Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara, dimutasi menjadi Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Berikutnya, Chaerul Amir yang sebelumnya menjabat
sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
(Jampidmil) Kejaksaan Agung, dimutasi menjadi Sekretaris Jampidmil pada
Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, Sumurung Pandapotan Simaremare yang
sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,
kini menjadi Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)
Kejaksaan Agung.
Kemudian, Yuni Daru Winarsih selaku Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dimutasi menjadi Direktur Tata Usaha
Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)
Kejaksaan Agung. cnnindonesia

No Comment to " Jaksa Agung Mutasi 73 Pejabat, Sutikno Jabat Kajati Riau "