Foto: Terdakwa Indra Ramdani saat mendengarkan dakwaan JPU.
KORANRIAU.co,PEKANBARU– Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V Kabupaten Kepulauan Meranti yang merugikan negara Rp12,5 miliar lebih, bertambah satu orang. Kali ini, Indra Ramdani, selaku Konsultan Pengawas PT Gumilang Sajati yang duduk sebagai terdakwa, Senin (13/10/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sebelumnya, dalam kasus ini sudah ada tiga terdakwa yang lebih dulu menjalani
sidang. Mereka adalah, Ricki Nelson, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian
Perhubungan (Kemenhub), Marimbun dan Handi Burhanudin, keduanya dari PT Berkat
Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO.
Dalam sidang
yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, mendengarkan dakwaan
dari jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH,Muhammad Ulinnuha SH MH, Jenti
Siburian SH MH dan Deddi Taufik SH. Disebutkan, terdakwa Indra merupakan pengawas
yang menghitung dan membuat laporan progres pekerjaan.
Terdakwa
Indra menghitung dan membuat laporan kemajuan pekerjaan atau laporan bulanan
yang tidak sesuai dengan real di lapangan, Baik laporan kemajuan pekerjaan
kontraktor maupun laporan kemajuan pekerjaan. Termasuk konsultan pengawas
bersama-sama dengan terdakwa Marimbun, atas arahan dan persetujuan terdakwa
Ricki Nelson dan terdakwa Handi Burhanuddin.
Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan
Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2022–2023
sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT
Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar
Rp25.955.630.000.
Proyek
direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14
November 2023. Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang
mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan perpanjangan waktu
selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski
demikian, hingga kini perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan pekerjaan,
sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan. Terungkap bahwa
terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar,
serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan.
Akibat
perbuatan para terdakwa, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
JPU menjerat terdakwa
Indra dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU)
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan eksepsi. Hakim kemudian melanjutkan sidang dengan pemeriksaan para saksi dari JPU. nor

No Comment to " Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Meranti Bertambah, Giliran Konsultan Pengawas Diadili "