KORANRIAU.co- Kejaksaan
Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC),
tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana
asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pekan lalu Kejagung menyita rumah sosok yang
dikenal sebagai saudagar minyak itu di kawasan elite Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah
melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang
diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,"
ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (18/10).
Dalam kasus ini, Riza Chalid yang merupakan
beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal masih menjadi
buronan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung telah melakukan sejumlah
penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Riza Chalid yang diduga hasil
korupsi minyak mentah itu. Penggeledahan dan penyitaan itu disampaikan pada 4,
14 Agustus, dan 26 Agustus 2025. Kekinian proses penggeledahan dan penyitaan
itu terjadi pada 18 Oktober lalu.
Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dalam
kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT
Pertamina, subholding, dan kontraktor yang terjadi pada 2018-2023. Total
tersangka yang dijerat dalam kasus yang merugikan negara Rp285 triliun itu
ada 18 orang.
Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dan, berikut rangkuman daftar aset baik rumah
maupun mobil mewah Riza Chalid yang disita Kejagung selama kurun
waktu tersebut.
4 Agustus 2025
Dalam konferensi pers 5 Agustus 2025 lalu, Anang
mengatakan ada lima mobil yang disita yakni satu unit Toyota Alphard, satu
unit Mini Cooper dan tiga unit Mercedes-Benz.
Seluruh aset mobil itu diduga merupakan milik Riza
Chalid yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penyidikan
dan Tipikor Kejagung Yadin menyebut penyidik juga menyita uang tunai dalam
bentuk rupiah maupun mata uang asing lainnya.
Ia mengatakan uang tunai itu disita penyidik dari
hasil penggeledahan di tiga lokasi yakni di wilayah Depok, Jawa Barat serta
Pondok Indah dan Mampang, Jakarta Selatan.
14 Agustus 2025
Kemudian pada pertengahan Agustus, Kejagung
menyita empat mobil milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Muhammad Riza Chalid.
"Ada satu unit BMW tipe 528i warna putih,
satu unit Toyota Rush, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, dan satu unit
Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar," kata Anang kepada wartawan di
Jakarta, Kamis (14/8) malam.
Mobil-mobil mewah itu disita dari dua rumah di
Bekasi, Jawa Barat.
27 Agustus 2025
Kemudian pada 27 Agustus lalu, Anang
mengatakan tim penyidik kembali bergerak menyita aset Riza Chalid. Adapun
yang disita saat itu adalah sebuah rumah di kawasan elite Rancamanya, Bogor,
Jawa Barat dengan total luas 6.500 meter yang terdiri atas tiga sertifikat.
Tiga sertifikat tanah tersebut masing-masing
seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.
"Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di
dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga, semua
lengkap," katanya.
Dua bilang, sertifikat itu memang tidak atas nama
Riza Chalid, namun sumber dananya berasal dari tersangka tersebut.
18 Oktober 2025
Anang menjelaskan rumah yang disita tersebut
berada di kawasan elite, Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bangunan itu memiliki sertifikat hak
milik (SHM) atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Rumah mewah itu memiliki luas sekitar 557 meter
persegi
cnnindonesia

No Comment to " Daftar Rumah dan Mobil Mewah Riza Chalid yang Disita Kejagung "