Foto: Terdakwa Rafli Yanto saat mendengarkan tuntutan jaksa.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rafli Yanto, Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2017-2021, dituntut jaksa selama 7 tahun 6 bulan (7,5) penjara, karena terbukti korupsi dana APBDes senilai Rp1,050 miliar.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Galih
Aziz SH dan Fahrul Akhmi SH, Senin (20/10/25) di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru, dihadapan majelis hakim yang dipimpin DR Zefri Mayeldo Harahap SH MH.
Disebutkan, terdakwa Rafli terbukti bersalah melanggar
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut agar terdakwa Rafli Yanto
dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa
penahanan yang telah dijalankan,”kata jaksa.
JPU juga menuntut terdakwa untuk
membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak
dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Bahkan, JPU juga memberikan hukuman
tambahan kepada Rafli untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara
sebesar Rp1.050. 367.714. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana
penjara selama 4 tahun.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa
melakui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang
dilanjutkan pekan depan.
Korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi saat terdakwa menjadi
Kades Periode 2017-2021 silam. Berawal penggunaan uang APBDes yang bersumber dari
Rekening Kas Desa dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa.
Pembayaran untuk keperluan belanja desa sebagian besar dilakukan oleh Terdakwa,
bukan oleh Bendahara Desa ataupun Pelaksana Kegiatan (PK).
Penggunaan uang yang bersumber dari rekening kas desa
tidak dibelanjakan sesuai dengan Rincian Anggaran Belanja APBDes Kasang
Mungkal. Tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selain itu, terdapat Belanja Desa yang tidak didukung
dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Ada belanja untuk kegiatan
non-fisik pembangunan desa, tetapi tidak dilaksanakan atau fiktif.
Kemudian, sejumlah volume pekerjaan fisik pembangunan dan atau bahan material terpasang di lapangan kurang dan atau tidak sesuai dengan dokumen SPj dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Terdapat uang tunai yang dikuasai oleh Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan adanya belanja atau pengeluaran yang tidak ada atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBDes.
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah merugikan Keuangan Daerah sejumlah Rp1.050.367.714,02. Hal ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu. nor

No Comment to " Korupsi APBDes Rp1.050 Miliar, Kades Kasang Mungkal Rohul Dituntut 7,5 Tahun Penjara "