KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi
menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir
(SPRH), Rahman (RN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
terkait pengelolaan dana partisipasi interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina
Hulu Rokan (PHR) untuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, periode 2023–2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejati Riau bersama
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan penangkapan terhadap RN di Terminal
Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, Senin, (15/9/25) siang.
Rahman langsung dibawa ke kantor Kejati Riau di Pekanbaru dan tiba sekitar
pukul 17.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik bersama Plt
Kepala Kejati Riau akhirnya menetapkan RN sebagai tersangka. Penetapan ini
dituangkan dalam surat penangkapan tertanggal 15 September 2025.
Aspidsus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menyatakan bahwa RN diduga
kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang
seharusnya diperuntukkan bagi kemakmuran masyarakat Rokan Hilir.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti
yang cukup. Dana partisipasi interest ini adalah hak masyarakat yang seharusnya
dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun, ditemukan indikasi kuat bahwa
dana tersebut diselewengkan,” ujar Carel dalam konferensi pers di Kejati Riau.
Marlambson juga menambahkan bahwa
RN sempat mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Sebelumnya, RN tidak
memenuhi panggilan kami dengan alasan kesehatan. Namun setelah dilakukan
pemantauan, akhirnya kami melakukan penangkapan di Dumai," tambahnya.
Berdasarkan Surat Perintah
Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 15 September 2025, RN resmi ditahan
selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk,
Pekanbaru, untuk mempermudah proses penyidikan.
"Penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan dan agar tersangka
tidak mempengaruhi saksi-saksi lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka
lain dalam perkara ini," jelas Carel.
Kasus ini menjadi sorotan
karena dana PI 10 persen merupakan bagian dari kontribusi perusahaan hulu migas
kepada daerah penghasil, dan pengelolaannya menjadi perhatian serius pemerintah
daerah maupun masyarakat luas.
PT SPRH ditunjuk sebagai
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana PI 10 persen dari PT
Pertamina Hulu Rokan sejak awal 2023.
Namun, dalam
pelaksanaannya, diduga terdapat manipulasi laporan penggunaan dana serta
ketidaksesuaian dalam penyaluran anggaran yang merugikan keuangan daerah.
Kejati Riau masih terus
mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat
daerah atau direksi lainnya di SPRH.
"Kami akan transparan
dalam penanganan perkara ini. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai
hukum yang berlaku,” tutup Carel. Rol/nor

No Comment to " Kejati Riau Tangkap Eks Dirut PT SPRH, Tersangka Korupsi PI PHR "