• Kejati Riau Tangkap Eks Dirut PT SPRH, Tersangka Korupsi PI PHR

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 15 September 2025
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman (RN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana partisipasi interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, periode 2023–2024.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan penangkapan terhadap RN di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai, Senin, (15/9/25) siang.

    Rahman langsung dibawa ke kantor Kejati Riau di Pekanbaru dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

    Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik bersama Plt Kepala Kejati Riau akhirnya menetapkan RN sebagai tersangka. Penetapan ini dituangkan dalam surat penangkapan tertanggal 15 September 2025.

    Aspidsus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menyatakan bahwa RN diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang seharusnya diperuntukkan bagi kemakmuran masyarakat Rokan Hilir.

    "Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup. Dana partisipasi interest ini adalah hak masyarakat yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun, ditemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut diselewengkan,” ujar Carel dalam konferensi pers di Kejati Riau.

    Marlambson juga menambahkan bahwa RN sempat mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik dengan alasan sakit.

    "Sebelumnya, RN tidak memenuhi panggilan kami dengan alasan kesehatan. Namun setelah dilakukan pemantauan, akhirnya kami melakukan penangkapan di Dumai," tambahnya.

    Berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal 15 September 2025, RN resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, untuk mempermudah proses penyidikan.

    "Penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan dan agar tersangka tidak mempengaruhi saksi-saksi lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini," jelas Carel.

    Kasus ini menjadi sorotan karena dana PI 10 persen merupakan bagian dari kontribusi perusahaan hulu migas kepada daerah penghasil, dan pengelolaannya menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun masyarakat luas.

    PT SPRH ditunjuk sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan sejak awal 2023. 

    Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terdapat manipulasi laporan penggunaan dana serta ketidaksesuaian dalam penyaluran anggaran yang merugikan keuangan daerah.

    Kejati Riau masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah atau direksi lainnya di SPRH.

    "Kami akan transparan dalam penanganan perkara ini. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Carel. Rol/nor

     

  • No Comment to " Kejati Riau Tangkap Eks Dirut PT SPRH, Tersangka Korupsi PI PHR "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com