KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterangan ataupun informasi dari
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah
Basalamah membantu penyidik membongkar 'permainan' kuota haji
tambahan.
Khalid diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 9
September 2025.
"Didalami penyidik terkait dengan
pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan
ibadah haji di lapangan, sehingga dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu
dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB,"
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (15/9).
"Sehingga mendukung dalam proses pengungkapan
perkara pengaturan kuota haji tambahan," sambungnya.
Budi menjelaskan KPK juga sudah menerima
pengembalian uang dari Khalid. Namun, dia belum bisa menyebut nominalnya.
Uang itu sebagai barang bukti yang disita untuk
selanjutnya dimuat dalam berkas perkara yang nantinya dibawa ke persidangan.
"Ada pengembalian uang, benar, namun
jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ucap Budi.
Pendalaman materi terhadap Khalid dan saksi-saksi
dari biro perjalanan haji juga menyangkut dugaan aliran uang ke pejabat
Kementerian Agama.
Penyidik, terang Budi, mendalami alasan-alasan
yang membuat jemaah haji dengan kuota khusus bisa langsung berangkat.
"Kuota haji khusus ini dibagi kepada biro
perjalanan melalui asosiasi, asosiasi membawahi beberapa biro perjalanan, ada
yang diperjualbelikan antar-biro, ada juga yang langsung diperjualbelikan
kepada para calon jemaah," tutur Budi.
"Kalau kita melihat urut kacangnya ya, kuota
khusus itu kan ada antreannya ya, namun dalam pelaksanaan di 2024 ini ada yang
berangkat tanpa antrean. Nah, ini prosesnya seperti apa," ujarnya.
Informasi-informasi mengenai hal tersebut dinilai
mendukung pengungkapan aliran uang dan diskresi di Kementerian Agama yang
mengeluarkan aturan dengan membagi kuota haji tambahan sebesar 50 persen untuk
reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK sebelumnya menyebut mantan Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas membuat payung hukum berupa surat keputusan menteri mengenai
pembagian kuota haji tambahan 2024 sejumlah 20.000 setelah ada permintaan atau
lobi dari asosiasi haji kepada Kementerian Agama.
Setelah ada lobi tersebut, pada tanggal 15 Januari
2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun
2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk
haji khusus (50:50).
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji
Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus
dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota
haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya
dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen,
dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang
semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji
khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
KPK menyatakan bakal menetapkan dan mengumumkan
tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat.
Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa banyak
saksi. Baik dari jajaran Kementerian Agama maupun biro perjalanan atau travel
haji.
Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur
Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief,
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal
Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif
Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel,
Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed
Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata
Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa
Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT
Sucofindo Zainal Abidi.
cnnindonesia

No Comment to " KPK: Informasi Khalid Basalamah Bantu Ungkap 'Permainan' Kuota Haji "