KORANRIAU.co- Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) atas Silfester Matutina yang dibacakan enam tahun lalu.
Ia mendesak kejaksaan segera menangkap dan
menjebloskan Silfester ke penjara sesuai dengan putusan MA.
"Tangkap, penjarakan. Tangkap, penjarain.
Kalau memang sudah inkracht ya laksanain sesuai," kata Sahroni di kompleks
parlemen, Jakarta, Selasa (19/8).
Sahroni menyatakan Kejagung harus segera
melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias
inkracht itu.
Ia berharap agar Kejaksaan bertindak sesuai dengan
koridor hukum yang berlaku pada kasus ini.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama
baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf
Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla
menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam
Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30
Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29
Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester
menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi
belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan
Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini
belum ada pernyataan dan tanggapan dari Silfester terkait pernyataan
Sahroni.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Anang Supriatna mengungkap alasan Silfester Matutina tak dieksekusi ketika
kasus inkrah pada 2019.
Anang yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengklaim ketika masih menjabat Kajari telah
mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi.
Akan tetapi ia dan jajarannya mengalami kendala
karena yang bersangkutan sempat hilang, kemudian Indonesia dilanda pandemi
Covid-19. cnnindonesia

No Comment to " Sahroni Desak Silfester Matutina Ditangkap "