• Kasus Dugaan Perambahan Hutan Siabu Kampar, Para Tersangka Minta Keadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 Agustus 2025
    A- A+
    Foto: Budi Harianto SH MH.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tersangka kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar meminta keadilan dari aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini.

     

    Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Oleh penyidik mereka diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu.

     

    Mereka diduga berperan sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

     

    Kuasa hukum para tersangka, Budi Harianto SH MH menegaskan, jika para tersangka itu menanam sawit di tanah ulayat.  Mereka ini merupaka masyarakat adat, yang telah mengelola sejak lama.

     

    “Mereka ini hanya masyarakat kecil, masyarakat adat. Mereka telah mengelola tanah ulayat yang hanya 19,5 hektar itu sejak turun-temurun,”kata Budi, Selasa (19/5/25) di Pekanbaru.

     

    Budi menilai, penetapan kliennya itu sebagai tersangka tindak pidana pengelolaan hutan lindung secara ilegal sangat keliru. Menurutnya, para tersangka mengelola lahan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Ulayat.

     

    Dikatakan Budi, dalam Perda tersebut, jelas dan terang para tersangka tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Karena selain mereka sebagai Pemangku adat, para tersangka melakukan pengelolaan hutan atau tanah mereka adalah tanah ulayat.


    “Kami merasa heran, kenapa masyarakat kecil yang mengelola hutan ulayat ini justru dijadikan tersangka. Dimana rasa keadilan bagi mereka,”ungkap Budi.


    Hal lain yang menjadi sorotan pihaknya lanjut Budi, terkait para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Padahal sebutnya. locus dan delicti (tempat kejadian tindak pidana-red) di Kabupaten Kampar.


    “Kenapa sidangnya harus di PN Pekanbaru dan bukan di PN Bangkinang, sesuai dengan locus delicti-nya. Ini kan jelas melanggar hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP, bahwa pengadilan negeri berwenang mengadili perkara pidana yang terjadi diwilayah hukumnya,”terang Budi.


    Kondisi ini kata Budi, tentu juga sangat memberatkan dan menyusahkan para saksi yang akan hadir ke persidangan, karena lokasi yang jauh dari tempat tinggal mereka. Terlebih lagi, pihak keluarga yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.


    Oleh karena itu, Budi mengaku telah menyurati pihak penyidik Polda Riau dan jaksa peneliti Kejati Riau untuk mempertimbangkan akan keberatan lokasi persidangan nantinya.”Kami ingin keadilan itu ditegakkan dna bukan pilih kasih,”harapnya.


    Diwartakan sebelumnya, para tersangka ditangkap Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau, dengan melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan negara.


    Para tersangka melegitimasi aktivitas ilegal ini menggunakan dokumen hibah dan surat keterangan adat. Namun faktanya, seluruh kegiatan dilakukan di dalam kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi undang-undang.

     

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. nor

     

  • No Comment to " Kasus Dugaan Perambahan Hutan Siabu Kampar, Para Tersangka Minta Keadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com