• Pengacara Asep Ruhiyat Sebut Keliru Tetapkan Nova Tersangka Penipuan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 08 Agustus 2025
    A- A+

     

    Foto: Asep Ruhiyat SH MH.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Asep Ruhiyat SH MH, kuasa hukum Nova Susanti, menyatakan dengan tegas  jika ada kekeliruan dalam menetapkan kliennya itu sebagai tersangka kasus penipuan bisnis kosmetik Scoo Beauty. Justru, Nova juga korban penipuan dalam bisnis ini.

     

     

    Asep menjelaskan,, berdasarkan analisis mendalam terhadap fakta, dokumen, dan proses hukum, Nova Susanti bukanlah pelaku.  Melainkan, menjadi korban yang mengalami kerugian finansial hingga miliaran rupiah.

     

    Menurut Asep, bahwa Nova sendiri telah menginvestasikan Rp2,1 miliar untuk sewa dan renovasi tiga ruko. Namun sebagian besar dana tersebut dikuasai pihak lain. 

     

    Dari jumlah itu lanjutnya, hanya sekitar Rp200 juta yang pernah dikembalikan. Kemudian tekait  pinjaman Rp500 juta kepada investor, Asep menegaskan bahwa itu adalah murni hubungan Perdata, bukan tindak pidana.

     

    "Perlu ditegaskan, dalam kerangka hukum pidana, tidak ada niat jahat (mens rea) dan tidak ada penguasaan dana secara melawan hukum yang dapat menjerat dengan pasal 372 atau 378 KUHP,"ungkap pengacara kondang ini, Jumat (8/8/25) di Pekanbaru.

     

    Pihaknya sebut Asep, juga telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mendapatkan hak-hak sebagai tersangka. Diantaranya, meminta menghadirkan saksi ahli, mengajukan permintaan audit investigasi keuangan, dan memohon penghentian penyidikan (SP3) kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini.

     

    Pengacara senior itu menegaskan, dalam hal ini justru Nova yang menghentikan pencairan sisa dana Rp1,7 miliar untuk melindungi investor. Bahkan, Nova yang melaporkan dugaan penyalahgunaan dana oleh pihak lain yang kini telah berstatus tersangka.

     

    "Oleh karena itu kami berpendapat, penyidik menempatkan Nova sebagai pelaku adalah bentuk konstruksi hukum yang keliru. Ini sangat merugikan klien kami," tegas Asep, didampingi rekannya Wirya Nata Atmaja SH MH..

     

    Dalam perkara ini Ditreskrimum Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka yakni, Nova Susanti, Vijay Kumar alias Vijay dan Gerhilda Ellen alias Ellen. Kasus ini dilaporkan oleh Eka Desmulyati yang merasa ditipu dalam bisnis kosmetik sebesar Rp6,8 miliar.

     

    Dari tiga tersangka ini, hanya Nova yang telah ditahan penyidik di sel Mapolda Riau. Sedangkan tersangka Vijay dan Ellen yang merupakan pemilik PT Scoo Beauty ini belum juga ditahan penyidik dan masih menghirup udara bebas. nor

     

    .

  • No Comment to " Pengacara Asep Ruhiyat Sebut Keliru Tetapkan Nova Tersangka Penipuan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com