Foto: Eks Direktur PT SPR M Nasir Day.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap
dua mantan petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), terkait kasus dugaan
penggelapan sebesar US$1.281.013 (Dollar Amerika), Kamis (28/11/24).
Kedua terdakwa yang divonis bebas itu adalah, M Nasir Day selaku Direktur PT SPR periode November 2015 hingga September 2020. Kemudian, Ikin Faizal sebagai Direktur merangkap General Manager (GM) PT SPR Langgak.
“Alhamdulillah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap klien kami
Nasir Day dan Ikin Faizal, dalam kasus penggelapan,”kata Iwat Endri SH MH, saat
dihubungi via seluler.
Iwat memaparkan, majelis hakim yang dipimpin Tumpanuli Marbun SH MH tidak
sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menilai, para
terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim ini, yang benar-benar
menunjukkan rasa keadilan. Terlebih lagi, dalam persidangan tidak ditemukan
fakta yang membuktikan klien kami melakukan pidana penggelapan seperti dakwaan
JPU,”tegasnya.
Sebelumnya, JPU M Zulfi Yachsin SH MH menuntut kedua terdakwa selama 4
tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini berawal dari adanya laporan penggelapan dan pencucian uang oleh Kingswood
Capital Limited (KCL) kepada pengurus PT SPR dan SPR Langgak. PT SPR Langgak adalah
anak perusahaan PT SPR.
PT KCL merupakan perusahaan yang ditunjuk PT SPR Langgak untuk mengelola
gas bumi di Blok Migas Wilayah Kerja Langgak. Akan tetapi, pembayaran bagi
hasil pengelolaan Migas itu tidak dibayarkan.
Karena tidak dibayarkan hasil kerjasama itu, PT KCL melaporkan kasus
penggelapan ini ke Mabes Polri. Sementara pihak PT SPR Langgak menilai, jika
perkara ini masuk lingkup Perdata dan bukan pidana. nor
No Comment to " Hakim PN Jaksel Vonis Bebas Dua Eks Petinggi PT SPR, Nasir Day dan Ikin Faizal "