• Polisi Tilang Sopir Pajero Arogan Pakai Strobo dan Senapan Tiruan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 19 Mei 2024
    A- A+

    KORANRIAU.co- Ditlantas Polda Banten telah menindak sopir mobil Pajero Sport arogan yang viral usai tertangkap mengenakan lampu strobo dan aksesori menyerupai senapan mesin di kap mobil tersebut.


    Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi menyebut pihaknya langsung menelusuri pemilik mobil tersebut usai videonya ramai di media sosial.

    Setelah ditelusuri, mobil tersebut dimiliki seorang warga berisinial CB yang tinggal di kawasan Anyer, Banten.

    "Lalu didatangin yang itu, pemiliknya kita tindak. Kita kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan ya, kita tilang," kata Leganek saat dihubungi, Minggu (19/5).

    Menurut Leganek, penindakan dilakukan khusus terkait penggunaan lampu strobo. Sementara untuk aksesoris senapan mesin, hal itu tidak melanggar sebab hanya mainan.

    Alasan Perempuan Surabaya Lapor Polisi Jadi Korban Teror Teman SMP
    Polisi Ungkap Alasan Sulit Buru 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
    Namun begitu, Leganek menyebut pihaknya telah meminta agar aksesoris tersebut untuk dicopot.

    "Jadi buat nyari sensasi. Tapi sudah kita arahkan biar dicopot saja. Takutnya mengganggu sebenarnya tidak mengganggu, karena ada di sebelah kiri, bukan di pengemudi. Tapi kita sarankan buat dicopot," katanya.

    Aturan penggunaan strobo diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58.

    Dalam pasal disebutkan pemilik mobil dilarang menggunakan aksesori yang berbahaya seperti strobo dan senapan mesin yang menghalangi pandangan pengemudi.

    Penggunaan sirine atau strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang sudah diatur oleh UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mobil warga sipil jelas dilarang.
    cnnindonesia/
    nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Polisi Tilang Sopir Pajero Arogan Pakai Strobo dan Senapan Tiruan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg