KORANRIAU.co- Ditlantas Polda Banten telah menindak sopir mobil Pajero Sport arogan yang viral usai tertangkap mengenakan lampu strobo dan aksesori menyerupai senapan mesin di kap mobil tersebut.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi
menyebut pihaknya langsung menelusuri pemilik mobil tersebut usai videonya
ramai di media sosial.
Setelah ditelusuri, mobil tersebut dimiliki
seorang warga berisinial CB yang tinggal di kawasan Anyer, Banten.
"Lalu didatangin yang itu, pemiliknya kita
tindak. Kita kasih pengertian dulu masalah strobo kan digunakan tidak sesuai
ketentuan ya, kita tilang," kata Leganek saat dihubungi, Minggu (19/5).
Menurut Leganek, penindakan dilakukan khusus
terkait penggunaan lampu strobo. Sementara untuk aksesoris senapan mesin, hal
itu tidak melanggar sebab hanya mainan.
Alasan Perempuan Surabaya Lapor Polisi Jadi Korban
Teror Teman SMP
Polisi Ungkap Alasan Sulit Buru 3 Pelaku
Pembunuhan Vina Cirebon
Namun begitu, Leganek menyebut pihaknya telah
meminta agar aksesoris tersebut untuk dicopot.
"Jadi buat nyari sensasi. Tapi sudah kita
arahkan biar dicopot saja. Takutnya mengganggu sebenarnya tidak mengganggu,
karena ada di sebelah kiri, bukan di pengemudi. Tapi kita sarankan buat
dicopot," katanya.
Aturan penggunaan strobo diatur dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal
58.
Dalam pasal disebutkan pemilik mobil dilarang
menggunakan aksesori yang berbahaya seperti strobo dan senapan mesin yang
menghalangi pandangan pengemudi.
Penggunaan sirine atau strobo hanya diperbolehkan
untuk kendaraan yang sudah diatur oleh UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mobil
warga sipil jelas dilarang.
cnnindonesia/nor
No Comment to " Polisi Tilang Sopir Pajero Arogan Pakai Strobo dan Senapan Tiruan "