• Direktur BUMDes Karya Muda Kuansing Rugikan Negara Rp593 Juta

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 19 Mei 2024
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai berinisial J ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa, terkait dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang merugikan negara Rp593 juta lebih.

    Untuk diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan gelar perkara, Jumat (17/5/2024). Tim menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun sawit itu.

    "Penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,"katar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH.

    Terhadap J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Bambang menjelaskan perbuatan rasuah Berawal tahun 2020 sampai 2023, J melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 hektare yang terletak di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Ranta.

    "Tersangka J memanen atau mengambil buah kelapa sawit dan menjual hasil kelapa sawit tersebut. Keuntungannya diambil oleh tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil," kata Bambang.

    Perbuatan J bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

    “Berdasarkan perhitungan sementara Auditor Kejati Riau, perbuatan tersangka merugikan keuangan daerah Kuansing kurang lebih Rp593.584.200,”terang Bambang..

    J ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk kelancaran proses penyidikan. Tersangka J ditahan 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Mei 2024.

    Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP sedangkan alasan objektif ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. nor

     

  • No Comment to " Direktur BUMDes Karya Muda Kuansing Rugikan Negara Rp593 Juta "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg