KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai berinisial J ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa, terkait dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang merugikan negara Rp593 juta lebih.
Untuk diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik
Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan gelar perkara,
Jumat (17/5/2024). Tim menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam
pengelolaan kebun sawit itu.
"Penetapan tersangka J oleh Tim Penyidik Pidsus tersebut karena telah
mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,"katar
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH.
Terhadap J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3
Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bambang menjelaskan perbuatan rasuah Berawal tahun 2020 sampai 2023, J
melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab
Kuansing seluas 500 hektare yang terletak di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan
Pucuk Ranta.
"Tersangka J memanen atau mengambil buah kelapa sawit dan menjual
hasil kelapa sawit tersebut. Keuntungannya diambil oleh tersangka dan digunakan
untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil," kata Bambang.
Perbuatan J bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Berdasarkan perhitungan sementara Auditor Kejati Riau, perbuatan tersangka
merugikan keuangan daerah Kuansing kurang lebih Rp593.584.200,”terang Bambang..
J ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk
kelancaran proses penyidikan. Tersangka J ditahan 20 hari ke depan terhitung
tanggal 17 Mei 2024.
Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka
akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi
perbuatannya sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP sedangkan alasan objektif
ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
nor
No Comment to " Direktur BUMDes Karya Muda Kuansing Rugikan Negara Rp593 Juta "