KORANRIAU.co- Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim
Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak
pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke
Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan
penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa
dibaca di KUHP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Senin (20/5/2024).
"Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama
baik, apa dasar-dasarnya Pak? nanti lah kita, kan ini masih berproses,"
sambungnya.
Ghufron menyebut sudah ada beberapa saksi yang
dipanggil untuk diperiksa. Dia menyebut melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari
satu orang.
"Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang
sudah dipanggil ya sudah banyak," kata Ghufron.
"Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas
KPK yang dilaporkan)," imbuhnya.
Ghufron mengatakan langkah hukum ini ditempuhnya
untuk pembelaan diri. Dia melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim
Polri pada 6 Mei 2024.
"Pada saat itu sudah saya sampaikan dan
sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua
pasal yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami
laporkan," ujarnya.
b
No Comment to " Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri "