KORANRIAU.co-- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupayakan menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan pemanggilan
tersebut dengan mempertimbangkan timeline persidangan. Apabila masih cukup
waktu, ia memastikan akan memanggil Sahroni yang kini duduk sebagai Wakil Ketua
Komisi III DPR RI.
"Jika memungkinkan kita coba menghadirkan
beliau [Ahmad Sahroni] agar kita bisa meng-kroscek keterangan saksi dan juga
bukti setoran itu apakah sudah betul ada," ujar Jaksa Meyer di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
Senin (6/5) malam.
Jaksa Meyer menjelaskan pemanggilan Sahroni
berkaitan dengan pengembalian uang Rp800-an juta ke rekening KPK. Tim jaksa, terang
dia, ingin mencocokkan seputar penerimaan dan pengembalian uang tersebut.
"Ada bukti pengiriman mengenai uang yang
telah dikembalikan. Nah, nanti kita akan mendalami kenapa uang itu
dikembalikan. Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat,
karena uang Rp850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bacaleg. Nah,
di situ disebut barang buktinya diterima dari SYL. Keperluannya untuk pendaftaran
Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan 2023," tutur Jaksa
Meyer.
"Nanti apakah kaitannya uang itu yang
diberikan secara tidak sah sehingga NasDem mengembalikan, yang nanti selain
kita bisa menyimpulkan, alat bukti sebisa mungkin kita hadirkan. Kalau waktunya
memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang
yang mengembalikan itu," tegasnya.
SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas
kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi
dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama
dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono
dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana
Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap
penyidikan. cnnindonesia/nor
No Comment to " KPK Upayakan Sahroni Hadir di Sidang SYL, Konfirmasi Uang Rp800 Juta "