KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R
(36) warga Sei Daun, Desa Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten
Rokan Hilir (Rohil), berhasil diamankan Polsek Pujud.
Wanita ini diduga
melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Ia melakukan percobaan
pembunuhan dengan memberikan minuman yang dicampur racun kepada anak tirinya.
Percobaan pembunuhan terjadi di Dusun Siluang,Kepenghuluan Pondok Kresek,
Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Ahad (5/5/2024).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Ardian Pramudianto SH
SIk MSI saat di konfirmasi Riauterkini.com, Kamis (9/5/2024) menerangkan
kronologi bermula Ahad, 05 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB . Paman korban
(pelapor) sedang bekerja ditelpon oleh istrinya dan memberitahukan bahwa korban
berinisial B kejang-kejang. Selanjutnya paman korban pun pulang dan langsung
bertanya kepada istrinya kenapa korban tersebut, selanjutnya istri korban
menjelaskan bahwa korban keracunan habis minum Golda Coffe yang diberi oleh ibu
tiri nya.(terlapor) R.
Kemudian paman korban pun langsung membawa korban
ke Rumah Sakit Ibunda Baganbatu untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku paman korban dan juga orang tua korban
merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk
penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Ardian Pramudianto menerangkan
kronologi penangkapan Rabu (08 Mei 2024) sekira Pukul 10.30 Wib pihak pelapor
beserta keluarga datang ke Polsek Pujud dengan membawa pelaku R dan dari hasil
interogasi dari pelaku mengakui telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap
anak tirinya yang berinisial B (Korban) dengan cara memberi minuman kemasan
merk Golda Coffee yang dicampur dengan racun tikus (Timex) sebanyak dua
bungkus. Rtc/nor
No Comment to " IRT di Rohil Coba Bunuh Anak Tiri dengan Racun Tikus "