• Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 16 April 2024
    A- A+

     



    Foto: Kadisnaker Riau Boby Rahmat.



    KORANRIAU.co,PEKAN BARU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan menurunkan TIm Pengawas untuk meni daklanjuti 33 laporan terkait tunda bayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan perusahaan.


    Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat, saat dikonfirmasi terkait tindaklanjut puluhan laporan tersebut. Menurutnya, tim pengawas akan mendatangi perusahaan yang bermasalah itu.

    "Kami segera menurunkan tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan terkait pembayaran THR itu. Rencananya mulai besok, tim sudah mulai turun ke lapangan,"kata Boby, Selasa (16/4/24).

    Boby menambahkan, nantinya tim pengawas akan mengecek langsung perusahaan yang belum membayarkan THR. Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.

    "Perusahaan inikan sebelumnya sudah disurati. Kami akan cek kembali, apakah perusahaan telah menindaklanjutinya atau tidak,"ungkapnya.

    Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan, terhitung sejak tanggal 7 April 2024 lalu. Laporan tersebut terbagi atas 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang diterima melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

    Paling banyak, dari chat WhatsApp ada 18 laporan. Selebihnya, 6 laporan melalui kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 kanal provinsi, 1 kanal kabupaten/kota dan 1 media online.

    Kemudian, terdapat 5 kasus non THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma. Kemudian telah diteruskan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan.

    Disnakertrans Riau telah menyurati perusahaan untuk membayar THR sebelum tenggak waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, mereka berjanji akan membayar, meski telat waktu.

    Pembayaran THR ini berdasarkan surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto telah mengeluarkan SE Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Disebutkan, untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. nor
  • No Comment to " Tindaklanjuti Aduan THR, Disnakertrans Riau akan Turunkan Tim Pengawas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg