KORANRIAU.co,PEKANBARU
- Seorang wanita muda inisial JI tertangkap saat
tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota
(Polresta) Pekanbaru menggerebek kawasan Pangeran Hidayat (Panger), Selasa (16/4)
malam.
Wanita
umur 21 tahun itu diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika di kawasan
tersebut, dari tangannya pun didapati satu paket narkotika jenis sabu dengan
uang tunai diduga hasil penjualan.
"Kita
amankan saat hendak bertransaksi sabu. Selain narkoba petugas juga mengamankan
uang tunai sebagai transaksi jual beli sabu Rp1.425.000," terang
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang,
Kamis (18/4).
Dari
hasil interogasi, JI mengaku baru satu kali menjual barang haram tersebut,
dirinya membeli kepada seorang pria inisial SA lalu setelah itu menjualnya
kembali di kawasan Pangeran Hidayat tersebut.
"Setelah
dibeli dari SA (DPO), pelaku ini menjual kembali di Pangeran Hidayat. Saat akan
menjual, kita berhasil menangkap pelaku ini," papar Kompol Manapar.
Digerebeknya
kawasan Panger ini, jelas Kompol Manapar, berawal
dari informasi yang diterima dari masyarakat akan adanya dugaan transaksi jual
beli narkotika di kawasan itu.
Dalam
pengungkapan ini, JI sempat membuang barang bukti saat terjadi aksi
kejar-kerjaran dengan petugas, akan tetapi barang tersebut dapat ditemukan
kembali.
Atas
perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Hrc/nor
No Comment to " Polresta Pekanbaru Tangkap Wanita Muda Pengedar Sabu di Panger "