• Permohonan Bankum Masyarakat Kurang Mampu Pemprov Riau Melonjak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 02 April 2024
    A- A+
    Foto: Plt Karo Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Permohonan program bantuan hukum (Bankum) bagi masyarakat kurang mampu Pemprov Riau melonjak tajam di awal tahun 2024.

     

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (karo) Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH, tidak menampik meningkatnya permohonan pendampingan hukum tersebut.

     

    “Permintaan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Provinsi Riau, banyak masuk permohonan kepada Gubernur Riau, medio bulan februari sampai dengan awal april 2024 meningkat tajam,”kata Yan, Senin (1/4/24).

     

    Menurut Yan, tingginya permintaan masyarakat tidak terlepas dari kinerja rekan- rekan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bekerjasama dengan Pemprov Riau. Baik yang telah dan sedang melaksanakan tugas pendampingannya di dalam pengadilan dan luar pengadilan.

     

    Yan memaparkan, adapunt progres penanganan atau pendampingan hukum yang dilakukan OBH itu yaitu, OBH Junjungan Bengkalis wilayah kerja Kabupaten Bengkalis sebanyak 6 perkara. Kemudian OBH Ananda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sebanyak 6  perkara,

     

    “Selanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Wilayah kerja Kota Pekanbaru sebanyak 3 Perkara. Lalu, Yayasan Bantuan Hukum Riau Sejahtera wilayah kerja Kota Pekanbaru juga 3 Perkara, Organisasi Bantuan Hukum FMII wilayah kerja Kabupaten Kampar sebanyak 5 Perkara,”ungkapnya.

     

    Kemudian papar Yan, Pos Bantuan Hukum Adin Pelalawan wilayah kerja Kabupate. Pelalawan sebanyak 5 Perkara, Pos Bantuan Hukum Adin Siak wilayah kerja Kabuaten. Siak sebanyak 3 Perkara. Terakhir,YLBHI Sahabat Keadilan wilayah kerja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebanyak 3 Perkara.

     

    “Pemprov Riau berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat kurang mampu, agar dapat menggunakan haknya untuk didampingi oleh negara. Tentunya melalui Organisasi Bantuan Hukum, karena Program Pemerintah Provinsi Riau ini gratis dan tidak  dipungut biaya sepersen pun,”tegas Yan.

     

    Selain itu, Pemprov Riau tetap berkomitmen untuk memenuhi Hak Hukum masyarakat kurang mampu, yang membutuhkan pendampingan Hukum. Sehingga masyarakat dapat mendapatkan keadilan, baik dalam proses penyidikan maupun hingga tingkat persidangan.

     

    “Kami juga mengimbau kepada rekan- rekan Organisasi Bantuan Hukum agar memberikan pendampingan terbaik kepada masyarakat kita yang membutuhkan. Selalu tetap semangat dan menjaga kekompakan dalam melayani masyarakat Provinsi Riau,”harap Yan. nor

     

  • No Comment to " Permohonan Bankum Masyarakat Kurang Mampu Pemprov Riau Melonjak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg