• Pengajuan Amicus Curiae Tembus 48 Pihak, Terbanyak dalam Sejarah MK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 April 2024
    A- A+




    KORANRIAU.co- Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Pilpres 2024 per Jumat (19/4).


    Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

    "Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," ucapnya melalui keterangan resmi.

    Amicus Curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan.

    Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.

    "Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar.

    Menurutnya, hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada yakni pada waktu tersebut.

    kendati, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

    Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

    "Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan," katanya.

    "Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," imbuhnya.

    Berikut daftar Amicus Curiae baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos per Jumat (19/4):

    1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
    2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
    3. TOP GUN
    4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
    5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
    6. Pandji R Hadinoto
    7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
    8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
    9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
    10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
    11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
    12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
    13. Stefanus Hendriyanto
    14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
    15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
    16. Reza Indragiri Amriel
    17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
    18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
    19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
    20. M Subhan
    21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
    22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
    23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
    24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
    25. Impian Indonesia
    26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
    27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
    28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
    29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
    30. JB Soebtoro
    31. Henry Sitanggang & Partners
    32. Sutarno dan Wisran
    33. Aktivis Reformasi 98
    34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)
    35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
    36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
    37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid
    38. Barikade 98
    39.Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe
    40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana
    41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
    42. Ir. Ezrinal Azis MSc
    43. Dr. Henrykus Sihaloho
    44. Perhimpunan Pemuda Madani
    45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
    46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
    47. Luckfi Nurcholis
    48. BambangPrasanto

    cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Pengajuan Amicus Curiae Tembus 48 Pihak, Terbanyak dalam Sejarah MK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg