KORANRIAU.co- Mahkamah
Konstitusi (MK) mencatat ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Pilpres
2024 per Jumat (19/4).
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK
Fajar Laksono mengatakan jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang
sejarah MK menangani perkara PHPU.
"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat
luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," ucapnya
melalui keterangan resmi.
Amicus Curiae merupakan sebuah istilah latin yang
berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan
pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang
ditangani oleh pengadilan.
Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap
perkara tersebut. Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak
melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
"Namun berdasarkan kebijakan yang diambil
oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas
dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang
diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan tenggat waktu
penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) pada yakni pada waktu tersebut.
kendati, MK tetap akan menerima permohonan Amicus
Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.
Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus
Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali
pada otoritas hakim konstitusi.
"Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae
ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan
keputusan," katanya.
"Atau mungkin dalam pembahasan
dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena
dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,"
imbuhnya.
Berikut daftar Amicus Curiae baik disampaikan
langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos per
Jumat (19/4):
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center
For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari,
Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia
(YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil
(KCP-JURDIL)
15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan
Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL
Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad
Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari
Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani
SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M.
Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
25. Impian Indonesia
26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil
terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam,
Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat
Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris
Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat
Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi
TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98
34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil
Menengah Indonesia (FK PKMI)
35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
Lintas Provinsi
36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid
38. Barikade 98
39.Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan
Pondok Cabe
40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana
41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
42. Ir. Ezrinal Azis MSc
43. Dr. Henrykus Sihaloho
44. Perhimpunan Pemuda Madani
45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
47. Luckfi Nurcholis
48. BambangPrasanto
cnnindonesia/nor
No Comment to " Pengajuan Amicus Curiae Tembus 48 Pihak, Terbanyak dalam Sejarah MK "