• Kamis Ini, Sidang Kasus Suap Oknum Jaksa dan Polisi Bengkalis Digelar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 29 April 2024
    A- A+

     

    Foto: JPU saat melimpahkan berkas perkara ke PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH dan suaminya oknum Polres Bengkalis inisial Bripka BA akan disidangkan sebagai terdakwa dugaan suap, Kamis (2/5/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Informasi ini disampaikan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Fitri Yenti SH. Jadwal sidang itu ditetapkan oleh majelis hakim.

    "Insya Allah sidangnya Kamis tanggal 2 Mei 2024 minggu ini. Agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum,"kata Fitri, Senin (29/4/24).

    Fitri mengatakan, pasca pelimpahan berkas oleh JPU Nofrizal SH MH dan Tomi Jepisa SH pekan lalu, Ketua PN Pekanbaru Mashuri Effendi SH MH telah menetapkan majelis hakimnya. Sidang ini dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH.

    Untuk diketahui, oknujm jaksa Sri dan Bripka Bayu sudah menyandang status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Keduanya sudah ditahan.

    Jaksa Sri, menjadi tahanan rumah lantaran kondisi sedang hamil kala itu. Sementara Bripka Bayu, ditahan di Rutan Polda Riau.

    Selain keduanya, perkara tersebut juga menjerat seorang tersangka lainnya. Dia adalah Karpiansyah alias Riko yang diduga sebagai perantara suap.

    Karpiansyah telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Untuk itu, dia dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair 6 bulan kurungan.

     Informasi dihimpun, perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.

    Dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan EA (istri terdakwa Fauzan) serta AP datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan suaminya, Bripka Bayu Abdillah. Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

    Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.

    Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama AP alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.

    Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada AP dan EA sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.

    Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, AP dan EA kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000. nor

     
  • No Comment to " Kamis Ini, Sidang Kasus Suap Oknum Jaksa dan Polisi Bengkalis Digelar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg