• Disnakertrans Riau Terima 12 Laporan THR Idul Fitri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 03 April 2024
    A- A+

    Foto: Kepala Disnakertrans Riau Boby Rahmat.



     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau hingga kini telah menerima 12 laporan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah.

    Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (2/4/24) mengatakan, dari 12 laporan pengaduan tersebut, 7 laporan yang hanya bersifat konsultasi dan 5 laporan lagi masuk dalam pengaduan.

    Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor melalui Posko pengaduan THR yang didirikan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

    "Iya sampai hari ini sudah 12 laporan yang kita terima. Tapi tidak semua disampaikan secara tertulis. Ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan terkait THR mereka yang lambat dibayar," kata Boby.

    Sementara untuk perusahaan yang dilaporkan tidak hanya perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Namun ada yang berada di Kabupaten Bengkalis dan Kuantan Singingi.

    "Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi," ujarnya.

    Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengkonfirmasi laporan aduan tersebut ke pihak perusahaan."Kita minta sebelum tenggak waktu seluruh THR sudah harus dibayarkan," kata Boby.

    Sesuai surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. nor

     

     


  • No Comment to " Disnakertrans Riau Terima 12 Laporan THR Idul Fitri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg