• Hakim Tolak Gugatan Prapid Eks Pimpinan KCP BNI Bengkalis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 03 April 2024
    A- A+

     

    Foto: Sidang gugatan Prapid Eks Pimpinan KCP BNI Bengkalis di PN Pekanabaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum pra peradilan (Prapid) yang diajukan Eko Ruswidyanto selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Optimalisasi Bisnis Otlet (OBO) Bengkalis ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya kandas. Ini setelah hakim menolak gugatan Eko.

    Eko mengajukan gugatan Prapid karena tidak menerima ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) kepada debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode Tahun 2020 s/d Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp46.617.192.219.

    "Menolak permohonan pra peradilan pemohon Eko Ruswidyanto seluruhnya,"kata hakim tunggal Jimmy Maruli SH MH, Selasa (2/4/24) petang.

    Hakim menyatakan, jika penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selaku termohon adalah sah secara hukum. Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan pasal 184 ayat (2) KUHAP.

    Demikian juga, hakim menyatakan jika penangkapan dan penahanan pemohon adalah sah secara hukum. Termohon telah melakukan proses tindakan administrasi penyelidikan dan penyidikan.

    Dalam sidang gugatan Prapid ini, Eko didampingi kuasa hukumnya David Hardiago SH MH,dkk. Sementara Polda Riau diwakili Nerwan SH MH,dkk.

    Untuk dugaan korupsi ini, penyidik Ditreskrimsus juga telah menetapkan dan menahan satu tersangka lainnya yakni Doni Suryadi. Dia merupakan mantan pegawai Penyelia Pemasaran di bank tersebut.

    Kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda. Doni diamankan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Indah, Perum Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur, kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (27/2/24) sekitar pukul 13.05 WIB.

    Sedangkan tersangka Eko diamankan di Jalan Kartini Nomor 22 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu (28/2/2028) sekira pukul 05.30 WIB.

    Polda Riau menjerat tersangka Eko dan Doni dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. nor
     
  • No Comment to " Hakim Tolak Gugatan Prapid Eks Pimpinan KCP BNI Bengkalis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg