• Korupsi Rp246 Juta, Direktur BUMDes Saka Rotan Inhil Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 07 Maret 2024
    A- A+
    Foto: Terdakwa Salman Efendi saat mendengarkan dakwaan dari JPU.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Salman Efendi, Direktur Bumdes "Usaha Bersama" Desa Saka Rotan, Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi terdakwa korupsi Rp246 juta, Kamis (7/3/24) di Pengadilan Tipikor.

    Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) ini, dipimpin majelis hakim Yuli Artha Pujayotama SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Gonting SH MH dan Yanuar Anadi SH MH.

    JPU Ade Maulana SH MH, Rangga Dwi Saputra SH dan Siti Aisyah SH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa menggunakan anggaran BUMDes Tahun 2022 tidak sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP).

    "Terdakwa tidak mengajukan proposal penambahan unit usaha kepada pengawas dan kepada penasehat,"kata jaksa.

    Selain itu, terdakwa juga tidak membuat laporan keuangan tahun buku 2022. Kemudian tidak melaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT).

    Total dana yang dikelola terdakwa selaku Direktur BUMDes "Usaha Bersama" pada Tahun 2022 sebesar Rp450.624.508. Meliputi, barang aset BUMDes, Saldo Rekening BUMDes, Saldo Tunai Serah Terima dan lainnya.

    Sementara, dana yang bisa dipertanggungjawabkan terdakwa hanya sebesar Rp204.381.058. Diantaranya, pertanggungjawaban unit air galon, bendahara, administrasi rekening BUMDes,  administrassi BRI Link dan lainnya.

    Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ditemukan Rp246.243.450. Jumlah dana ini tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

    JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. nor
  • No Comment to " Korupsi Rp246 Juta, Direktur BUMDes Saka Rotan Inhil Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com