• Polsek Kuantan Mudik Amankan Pelaku Penganiayaan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 30 Januari 2024
    A- A+


     


     

    KORANRIAU.co,KUANSING- Polsek Kuantan Mudik  mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial MN (38).


    Peristiwa penganiayaan  terjadi di kantin Perumahan Plasma 4 Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing. Adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial YW (40). 


    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, SH, menjelaskan,    Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (28/1/24) sekira pukul 19.00 wib, korban MN sedang berada di dalam kantin. Tiba-tiba datang pelaku YW.

    "Saat itu pelaku  menanyakan pulsa kepada korban. Pada saat itu korban mengatakan bahwa pulsa tidak ada, yang ada hanya voucher," jelas  AKP Hendra.


    Kemudian pelaku YW meminta voucher itu.  Ketika korban mau mengambil voucher dan membelakangi pelaku, lalu pelaku mengikuti korban dari arah belakang.

    "Pelaku langsung menusukkan pisau terhadap korban. Sehingga mengenai dibagian punggung korban yang sebelah kanan,"ungkapnya.

    Kemudian korban langsung memegang tangan pelaku yang masih ada pisau. Akibatnya, jari tangan korban sebelah kanan dan kiri mengalami luka.

    Atas kejadian tersebut korban MN merasa tidak senang. Lalu melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut. 


    “Menindaklanjuti laporan korban pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, kemudian pada saat itu pelaku juga diamankan oleh warga dan diantar kepolsek Kuantan mudik dalam keadaan luka dibagian kepala akibat dipukul massa, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya sehingga pelaku diamankan di Polsek Kuantan Mudik," ungkap AKP Hendra.


    "Barang bukti diamankan 1 ( satu ) buah pisau belati dan 1 (satu) helai baju milik korban, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.” tutup AKP Hendra. rif
  • No Comment to " Polsek Kuantan Mudik Amankan Pelaku Penganiayaan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg